Pekanbaru,KPonline, – Diduga kuat telah melakukan dugaan tindak pidana penggelapan upah sebanyak 10 orang pekerja, PT. DB, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jalan tol, yang berkantor di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, resmi dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Riau.
Laporan dugaan tindak pidana tersebut, disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (LBH FSPMI) Provinsi Riau dengan surat resmi bestempel bernomor : 004/LBH FSPMI RIAU/X/2026 tertanggal 20 Oktober 2026 dan sudah diterima oleh Direktorat Reskrimsus Polda Riau, pada tanggal yang sama.
Didampingi beberapa orang pekerja Jalan Tol, atas nama Putra Tahan, Rusyadi Afandi, Viki Triandika, Alfin dan Suryanto, Sekretaris LBH FSPMI Riau, Maulana Syafi’i, pada Selasa (20/10/2026) menyebutkan, laporan tersebut terkait dengan dugaan pemotongan upah 10 orang pekerja dan upah lembur yang belum dibayarkan pihak perusahaan.
“Dari hasil informasi yang disampaikan oleh 10 orang pekerja, sedikitnya sekira 35 juta rupiah kerugian material yang dialami oleh pekerja, akibat upahnya yang dipotong oleh perusahaan,” sebut Maulana.
Selain itu, sekira 217 jutaan kerugian material yang dialami oleh 10 orang pekerja jalan tol itu, karena uoah lembur mereka tidak dibayarkan oleh perusahaan, rinci Maulana.
“Peristiwa hukum ini terjadi, ketika 10 orang pekerja masih aktif bekerja di perusahaan PT. DB, yaitu di periode tahun 2020 sampai dengan tahun 2025 silam,” ucapnya.
Sementara itu, perwakilan pekerja jalan tol, Putra Tahan menyatakan, pihaknya harus menempuh jalur hukum dengan membuat laporan pengaduan ke Desk Ketenagakerja Polda Riau cq. Ditreskrimsus Polda Riau, karena hingga saat ini hak-hak normatif pekerja belum juga diberikan oleh perusahaan.
“Merujuk pada surat Anjuran dari Disnaker Kota Pekanbaru bernomor: B.500.15.15.2/DISNAKER/822/2025, tertanggal 20 Nopember 2025, sudah secara rinci disebutkan mengenai hak-hak normatif pekerja yang harus dibayarkan oleh pihak perusahaan,” ungkap Putra.
“Selain hak pembayaran uang pisah dan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dibayarkan oleh perusahaan, termasuk juga hak pembayaran upah yang dipotong dan juga hak upah lembur yang belum dibayarkan oleh perusahaan. Seperti yang sudah dirinci di dalam Anjuran Mediator Disnaker Pekanbaru,” rincinya.
Menyikapi fenomena ini, Ketua DPW FSPMI Provinsi Riau, Satria Putra menegaskan, pihaknya akan serius dalam mengawal kasus pelanggaran hak-hak normatif pekerja jalan tol ini sampai tuntas.
“DPW FSPMI beserta jajarannya dalam hal ini bersama dengan LBH FSPMI Riau, akan serius mengawal kasus ini agar segera diselesaikan sampai tuntas. Karena ini menyangkut hak-hak normatif pekerja yang sudah dijamin oleh undang-undang, masak seenaknya perusahaan mengangkanginya,” tegas Satria.

Satria juga memberikan apresiasi dan kepercayaan penuh kepada jajaran Ditreskrimsus Polda Riau cq. Desk Ketenagakerjaan Polda Riau, akan mampu menyelesaikan persoalan pelanggaran ketenagakerjaan ini, apalagi ini sudah mengarah ke ranah pidana.
“Kita berikan kepercayaan dan apresiasi kepada Desk Ketenagakerjaan Polda Riau, agar persoalan ini dapat segera diselesaikan hingga tuntas dan hak-hak pekerja dapat diberikan,” harapnya.
Senada itu, Senior Legal PT. DB, Dwi Prasetyo, saat bertemu di Pekanbaru, Riau menyebutkan, pihaknya akan menyampaikan resolusi damai terkait tuntutan hak-hak normatif dari 10 orang pekerja PT. DB yang sampai ke ranah meja hijau ini.
“Saya berusaha memfasilitasi perdamaian atas perkara yang dituntut oleh pekerja ke pihak Manajemen PT. DB. Saya akan menyampaikan ke pimpinan dan keputusan tetap di tangan pimpinan perusahaan,” ucap Dwi Prasetyo. (MS)