Kampar,KPonline – Dugaan tindak kekerasan dilakukan oknum aparat Polsek Siak Hulu terhadap seorang pelaku pencurian kelapa sawit bernama Khairul. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 17 September 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Sungai Pagar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Kasus bermula ketika Khairul kedapatan mencuri satu tandan buah sawit di kebun milik warga. Aksi tersebut dipergoki oleh seorang warga berinisial HO bersama seorang saksi lain yang tidak diketahui identitasnya. Setelah diamankan, Khairul dibawa ke sebuah warung untuk ditanyai perihal perbuatannya.
Di hadapan warga, Khairul mengakui perbuatannya dan menyebut hanya mengambil satu tandan sawit. Selanjutnya, warga menyerahkan Khairul ke Polsek Siak Hulu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun, dalam berita acara pemeriksaan, disebutkan bahwa Khairul mencuri enam tandan, bukan satu tandan sebagaimana pengakuannya.
Merasa keberatan dengan tuduhan tersebut, Khairul membantah isi berita acara pemeriksaan. Perlawanan itu justru berujung pada dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian berinisial Bripda OD, AT, dan RD. Akibatnya, tubuh Khairul mengalami luka lebam diduga karena penganiayaan.
Tidak terima dengan perlakuan yang dialaminya, Khairul bersama kuasa hukumnya meminta perlindungan hukum dan keadilan. Mereka kemudian mengadu ke DPD KNPI Tingkat I Provinsi Riau di Pekanbaru pada Sabtu (20/9).
Kehadiran Khairul dan kuasa hukumnya disambut langsung oleh Ketua DPD KNPI Riau, Larshen Yunus. Dalam pertemuan tersebut, Larshen mendengarkan secara langsung kronologi dan pengakuan dari korban terkait dugaan kekerasan yang dialami saat berada di Polsek Siak Hulu.
Usai mendengar pengaduan, Larshen menegaskan KNPI akan meneruskan laporan tersebut kepada Kapolres Kampar, Kapolda Riau, serta Propam Polda Riau. “Kami akan memastikan laporan ini mendapat perhatian serius agar hukum ditegakkan secara adil tanpa adanya tindakan di luar prosedur,” tegas Larshen.
Sumber, @dm.gohukrim.com