Diduga Aparat Terima Suap, Laka Lantas Renggut Dua Nyawa Ditempat

Diduga Aparat Terima Suap, Laka Lantas Renggut Dua Nyawa Ditempat

Rantauprapat,KPonline – Kecelakaan maut beruntun yang merenggut dua nyawa di tempat pada Kamis, 26 Maret 2026, di Jalan Lintas Timur Sumatera, tepatnya di Dusun Purba Tua, Desa Kampung Baru, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara,bukan sekadar peristiwa tragis. Ini adalah fakta telanjang bahwa negara sedang kalah wibawa di hadapan kepentingan pengusaha.

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan pembatasan operasional angkutan barang menjelang dan setelah Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah. Aturan itu berlaku selama 17 hari, sejak 13 Maret 2026 pukul 12.00 (Waktu Indonesia Setempat (WIS) hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIS. Artinya, seluruh truk pengangkut barang wajib berhenti beroperasi dalam rentang waktu tersebut dan baru boleh kembali beroperasi pada 30 Maret 2026.

Namun realitas di lapangan berkata lain. Pada Kamis, 26 Maret 2026 di tengah masa pelarangan,sebuah truk tronton jenis Mitsubishi Fuso bermuatan jeruk justru bebas melaju dari arah Medan hingga akhirnya menyebabkan kecelakaan yang menewaskan dua orang di tempat.

“Hal ini bukan sekadar pelanggaran, melainkan penghinaan terbuka terhadap aturan negara”

Lebih ironis lagi, sepanjang jalur Medan – Rantauprapat terdapat banyak pos pemantau keamanan lalu lintas lebaran Idul Fitri yang dijaga oleh Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas Polri. Secara logika hukum dan kewenangan, mustahil kendaraan sebesar truk tronton dapat melintas tanpa diketahui. Jika tetap lolos, maka hanya ada dua kemungkinan:”kelalaian yang fatal atau pembiaran yang disengaja.”

Pertanyaan publik menjadi sah dan tak terelakkan: berapa harga yang harus dibayar agar sebuah truk bisa menembus setiap pos pengamanan?

Tidak masuk akal jika petugas tidak melihat sebab mata mereka belum buta, mustahil tidak mendengar deru mesin truk karena telinga mereka belum tuli, mustahil tidak bisa berteriak karena mulut mereka tidak bisa, dan mustahil tidak memahami aturan yang mereka sendiri bertugas untuk menegakkannya.Yang ada dan tersisa hanyalah dugaan pembiaran dan dugaan menerima upeti.

Peristiwa ini tidak dapat diposisikan sebagai kecelakaan lalu lintas biasa. Ini adalah rangkaian akibat dari dugaan tindak pidana kelalaian yang melibatkan banyak pihak: pemilik truk, pengemudi, hingga aparat penegak hukum (APH) yang terdiri daru Dinas Perhubungan dan Sat Lantas Polri yang berjaga di setiap pos pemantau pengamanan yang dilintasi oleh truk naas tersebut

Setiap mata rantai yang melakukan kelalaian wajib turut memikul tanggung jawab atas hilangnya nyawa manusia.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP), dan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan matinya orang delik hukumnya bukan delik aduan tetapi delik biasa (umum), sehingga penegakan hukumnya tidak memerlukan adanya pengaduan dari keluarga korban, Negara, melalui aparatnya, wajib bertindak,bukan menunggu, bukan diam.

Mengingat kejadian berhubungan dengan nyawa, dan sesuai dengan isi konstitusi negara Indonesia bahwa nyawa manusia berada pada posisi nilai yang tertinggi, maka penyelesaian kasus ini tidak dapat dilakukan melalui Restorative Justice (RJ) hal ini sudah sangat jelas diatur pada Peraturan Kapolri dan Peraturan Kejaksaan tentang Restorative Justice (RJ) tidak bisa dilakukan bila berhubungan dengan nyawa manusia.

Selain sanksi pidana kepada aparat yang diduga terlibat langsung melakukan pidana kelalaian wajib diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) sehingga ada efek jera bagi yang lain.

“Jika memang hukum benar masih memiliki arti, maka kasus ini harus diusut sampai ke akar. Tidak boleh berhenti pada sopir sebagai kambing hitam. Harus ditelusuri aliran tanggung jawab hingga ke pemilik usaha dan oknum aparat yang diduga membiarkan pelanggaran terjadi.

Hukum tidak boleh tunduk pada kekuatan modal. Negara tidak boleh kalah oleh pengusaha. Dan nyawa manusia tidak boleh lagi menjadi harga yang dibayar atas lemahnya penegakan hukum.

“Jika aturan bisa dibeli, maka keadilan sedang dijual”. (Anto Bangun)