Garut, KPonline – Awan gelap kembali menyelimuti iklim hubungan industrial di Jawa Barat. Kali ini terjadi di PT Pratama Abadi Industri (JX2) Kabupaten Garut, setelah mencuat dugaan kuat praktik union busting yang menimpa jajaran pengurus PUK SPAI FSPMI di perusahaan tersebut.
Dugaan pemberangusan serikat ini memantik reaksi keras dari Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Jawa Barat, yang langsung menginstruksikan aksi solidaritas besar-besaran pada Rabu, 3 Desember 2025.
Kasus bermula dari pemutusan hubungan kerja yang dinilai tidak wajar terhadap Ketua PUK SPAI FSPMI PT Pratama Abadi Industri (JX2), Taufik Hidayat. Tidak hanya diberhentikan secara sepihak, Taufik bahkan disebut telah diproses secara pidana, langkah yang oleh banyak pihak dianggap sebagai strategi sistematis untuk melemahkan keberadaan serikat pekerja.
Tidak berhenti pada Ketua PUK, tindakan tersebut juga menyasar para pengurus lainnya. Tercatat beberapa pengurus PUK turut dipecat dan dikenai sanksi berat, yaitu:
1. Erwin Dwi Putra
2. Rd. Muhammad Erwan Salapudin Jaya Atmaja
3. Yoga Irvan M.
Deretan tindakan ini menimbulkan gelombang protes dari para pekerja. Pasalnya, seluruh nama tersebut dikenal aktif dalam kegiatan organisasi pembela hak-hak buruh, terutama dalam memperjuangkan kepastian kerja dan kondisi kerja yang layak.
DPW FSPMI Jawa Barat memandang serangkaian tindakan tersebut bukan peristiwa biasa. Polanya dianggap selaras dengan praktik union busting, pemberangusan serikat pekerja yang dilarang keras oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Tiga indikator yang dinilai mengarah pada dugaan pemberangusan serikat antara lain:
1. Pemutusan hubungan kerja terhadap Ketua dan pengurus serikat tanpa alasan objektif yang jelas.
2. Adanya pemidanaan terhadap Ketua PUK yang berpotensi sebagai bentuk tekanan dan intimidasi.
3. Penjatuhan sanksi terhadap pengurus lain secara beruntun dan terkoordinasi.
Menurut sumber internal, dinamika ini terjadi setelah PUK aktif melakukan pendampingan anggota dalam kasus ketenagakerjaan serta mengkritisi kebijakan perusahaan yang dinilai merugikan pekerja.
JKetua DPW FSPMI Jawa Barat, Suparno, S.H, memberikan pernyataan tegas dan keras terkait kasus yang menimpa PUK JX2. Ia menyampaikan bahwa DPW tidak akan tinggal diam dan memandang kejadian ini sebagai ancaman bagi seluruh serikat pekerja di Indonesia, bukan hanya di Garut.
Dalam pernyataannya, Suparno menegaskan:
“Kami berharap seluruh anggota FSPMI se-Jawa Barat turun untuk aksi solidaritas ke PUK PT Pratama Abadi Industri (JX2). Ini bukan hanya perjuangan satu PUK, ini perjuangan seluruh pekerja untuk mempertahankan hak berserikat. Jika serikat pekerja diserang, maka seluruh pekerja sedang diserang!”
Ia menegaskan bahwa organisasi harus menunjukkan kekuatan solidaritasnya. Karena jika tindakan ini dibiarkan, perusahaan lain akan merasa bebas mengulangi hal serupa di masa depan.
Suparno juga meminta pemerintah, terutama pengawas ketenagakerjaan dan aparat penegak hukum di Kabupaten Garut, agar tidak membiarkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan ini menguap begitu saja.
Sebagai bentuk reaksi langsung, DPW FSPMI Jawa Barat mengeluarkan instruksi resmi kepada seluruh PUK, PC, dan anggota di wilayah Jawa Barat untuk menggelar Aksi Solidaritas pada hari Rabu, 3 Desember 2025 dilingkungan PT Pratama Abadi Industri (JX2), Kabupaten Garut
Tujuan aksi ini meliputi:
1. Menolak dugaan praktik union busting yang dilakukan perusahaan.
Aksi ini menuntut perusahaan menghentikan segala bentuk intimidasi dan pembungkaman terhadap pengurus serikat.
2. Menuntut perusahaan mempekerjakan kembali seluruh pengurus yang di-PHK.
DPW menegaskan bahwa PHK terhadap pengurus tanpa prosedur yang jelas merupakan bentuk pelanggaran berat.
3. Menghentikan kriminalisasi terhadap Ketua PUK, Taufik Hidayat.
FSPMI menyatakan proses hukum yang berjalan harus transparan, objektif, dan tidak boleh digunakan sebagai alat intimidasi.
4. Mendesak pemerintah bertindak tegas.
Termasuk pengawas ketenagakerjaan yang harus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap semua dugaan pelanggaran di perusahaan.
DPW FSPMI Jawa Barat menegaskan bahwa kekuatan serikat pekerja terletak pada solidaritas. Aksi solidaritas bukan sekadar turun ke jalan, melainkan bentuk perlawanan kolektif terhadap ketidakadilan struktural yang mengancam keberadaan organisasi buruh.
PUK-PUK di berbagai kabupaten/kota, termasuk dari Karawang, Bekasi, Purwakarta, Bogor, Sukabumi, Bandung Raya, hingga Cirebon, telah menyatakan kesiapannya untuk mengirimkan delegasi aksi.
Dengan semakin banyaknya kasus kriminalisasi dan tekanan terhadap pengurus serikat di berbagai wilayah Indonesia, aksi JX2 Garut dipandang sebagai momen penting untuk menunjukkan bahwa pekerja tidak boleh ditindas.
Kasus dugaan union busting di PT Pratama Abadi Industri (JX2) Garut menjadi alarm keras bagi seluruh pekerja. Serangan terhadap serikat pekerja merupakan serangan terhadap hak-hak dasar buruh dan masa depan kaum pekerja itu sendiri.
Melalui aksi solidaritas besar pada 3 Desember 2025, FSPMI Jawa Barat berkomitmen untuk memastikan bahwa tidak ada perusahaan yang dapat bertindak sewenang-wenang terhadap pengurus serikat.
Solidaritas bukan pilihan—solidaritas adalah kewajiban.



