Didominasi Sampah Plastik di Pasar Tradisional, Volumenya Meningkat Jadi 1.800 Ton/Hari

Didominasi Sampah Plastik di Pasar Tradisional, Volumenya Meningkat Jadi 1.800 Ton/Hari

Bekasi, KPonline – Berdasarkan data dalam dua tahun terakhir, volume sampah di Kota Bekasi meningkat hampir 100% yang semula 1.000 Ton/hari menjadi 1.800 Ton/hari. Peningkatan ini didominasi oleh sampah plastik konvensional.

Organisasi penggiat lingkungan hidup, Kawali Bekasi Raya telah bersurat ke DPRD Kota Bekasi di tanggal 09 Oktober 2025 terkait pengelolaan sampah TPA Sumur Batu yang amburadul. Namun setelah melakukan kegiatan monitoring sampah hingga saat ini Kawali Bekasi Raya malah menemukan fakta penumpukan sampah di pasar tradisional di wilayah Kota Bekasi lapangan didominasi oleh kantong belanja yang tidak terurai tersebut.

Sopian, Ketua Kawali Bekasi Raya menyampaikan bahwa sebenarnya Pemerintah Kota Bekasi sudah memiliki peraturan terkait penggunaan kantong plastik yaitu Peraturan Wali Kota (perwali) Nomor 37 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 61 Tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.

“Banyak temuan sampah plastik di pasar tradisional, peraturan sudah ada Perwali No. 37 tahun 2019. Kawali siap dukung dan kawal pemkot Bekasi dalam menjalankannya.” Ujar Sopian yang merasa kebijakan ini sudah harus serius diterapkan sebelum bencana akibat sampah plastik konvensional terjadi lebih besar di Kota Bekasi.

Penumpukan sampah plastik yang tidak terurai di pasar tradisional kota Bekasi diduga karena lemahnya kontrol atas kebijakan tersebut yang mana penegakan kebijakan ini harus menjadi perhatian serius dan diejawantahkan segera tanpa tunda.

Penggunaan plastik saat ini masih dianggap efisien dan murah oleh masyarakat untuk dijadikan wadah sampah, kantong belanja maupun barang bawaan. Sedangkan perwali ini sudah memuat penjelasan detail mengenai jenis wadah yang diperbolehkan, termasuk penggunaan kantung plastik ramah lingkungan sesuai spesifikasi yang tercantum dalam aturan.

Sebagaimana diketahui sampah dari bahan plastik yang membutuhkan waktu 500 hingga 1.000 tahun untuk terurai. Akibatnya, “gunung sampah” di TPA Sumur Batu terus bertambah tinggi dan semakin memicu persoalan lingkungan.

“Peraturan dibuat untuk dilaksanakan bukan untuk diabaikan dan efeknya merugikan masyarakat kota Bekasi,” tutup Sopian.

Penulis: Deddy Chandra
Foto: Sopian