Pelalawan, KPonline-
Perundingan bipartit antara PUK SPPK FSPMI PT Adei dan manajemen PT. Adei Plantation & Industry akhirnya mencapai titik terang setelah melalui rangkaian diskusi yang panjang dan konstruktif. Proses dialog ini menjadi bagian dari upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial, khususnya terkait pemenuhan hak pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di lingkungan perusahaan.
Pertemuan bipartit tersebut dilaksanakan di Kantor PT Adei Plantation & Industry Divisi 6 dan 7. Dalam pertemuan ini, kedua belah pihak membahas secara mendalam persoalan pembayaran uang kompensasi PKWT yang selama ini belum sepenuhnya direalisasikan.
Hasil dari perundingan tersebut membuahkan kesepakatan penting berupa kepastian hukum atas pembayaran uang kompensasi bagi puluhan pekerja PKWT PT. Adei plantation & idustry. Kesepakatan ini kemudian direalisasikan oleh perusahaan dengan melakukan pembayaran kompensasi PKWT, langkah ini dinilai sebagai kemajuan signifikan dalam pemenuhan hak normatif pekerja.
Ketua PUK SPPK FSPMI PT Adei, Handoko,” menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif dan kesadaran kolektif para pekerja. Menurutnya, kunci utama perjuangan serikat pekerja terletak pada kemauan anggota untuk bergerak bersama.
“Ini bukan tentang kepentingan pribadi, melainkan tentang kepentingan organisasi dan kesejahteraan kaum buruh. Dari situlah kekuatan serikat pekerja dibangun”, tambahnya.
Handoko juga menganjurkan untuk seluruh kader FSPMI, khususnya di wilayah Kabupaten Pelalawan untuk terus mengedepankan semangat perjuangan kolektif di atas kepentingan individu. Ia menilai dinamika dan perbedaan pandangan dalam organisasi merupakan hal yang wajar dan menjadi bagian dari proses pendewasaan serta pencarian jati diri organisasi. Namun demikian, persatuan dan komitmen bersama tetap harus menjadi landasan utama.
Keberhasilan mediasi ini mendapat apresiasi dari para pekerja PKWT, Serikat Pekerja FSPMI yg telah menjembatani pekerja pkwt untuk mendapatkan haknya, dikarenakan selama ini kompensasi itu tidak pernah dibayarkan tapi setelah FSPMI melakukan mediasi alhamdulillah hak pekerja pkwt telah dipenuhi oleh perusahaan”, ujar yundzira.