Di Tenda Juang Buruh PT PAKERIN, Jazuli Dukung POLRI Tetap Dibawah Komando Presiden

Di Tenda Juang Buruh PT PAKERIN, Jazuli Dukung POLRI Tetap Dibawah Komando Presiden
Dibawah tenda juang buruh PT. PAKERIN di depan Kemenkum RI, Ketua DPW FSPMI Jawa Timur Jazuli SH (foto ditengah) bersama jajarannya dan PUK SPAI FSPMI PT. PAKERIN mendukung Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap berada di bawah langsung Presiden RI. (28/01/2026)

Jakarta, KPonline – Adanya wacana bahwa POLRI di bawah Kementrian tentunya menjadi perbincangan hangat saat ini. Namun dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama dengan Kapolri pada tanggal 26 Januari 2026, Listyo Sigit Prabowo menegaskan menolak Kepolisian di bawah Kementerian.

“Lebih baik saya menjadi Petani saja,” Ujar orang nomor 1 di tubuh POLRI ini.

Komisi III DPR dalam salah satu kesimpulannya juga menegaskan bahwa kedudukan institusi Polri berada langsung di bawah Presiden, bukan Kementerian. Sebanyak delapan fraksi di Komisi III juga menyatakan sepakat terhadap kesimpulan tersebut.

Senada dalam hal tersebut, Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Jawa Timur mendukung pernyataan dari DPR RI Komisi III dan Kapolri.

Dari tenda perjuangan buruh PT. PAKERIN di depan kantor Kementrian Hukum yang berada di Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan. DPW FSPMI Jawa Timur bersama dengan PUK SPAI FSPMI PT. PAKERIN Mojokerto mendukung putusan DPR RI bahwa Kepolisian tetap dibawah Presiden lansung (27/01/2026).

“Kami DPW FSPMI Jawa Timur mendukung putusan DPR RI yang telah menetapkan: Polri tetap di bawah langsung Presiden Republik Indonesia”, Ujar Jazuli SH selaku Ketua DPW FSPMI Jawa Timur.

Dalam dukungan tersebut, ia juga berharap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia komitmen sesuai motto utamanya yaitu Rastra Sewakottama atau “Pelayan Utama Bangsa”.

“Semoga Kepolisian tetap solid, jaya, dan senantiasa melayani serta melindungi masyarakat,” pesan Jazuli.

Menutup keterangan di media, ia menyampaikan rasa terimakasih atas kerjasama serta bantuan dari jajaran kepolisian dalam penyelesaian permasalahan buruh PT. PAKERIN atau permasalahan perburuhan lainnya.