Pelalawan, KpOnline-
Sudah lebih dari sepuluh tahun Rudi (nama samaran) bekerja penuh waktu di sebuah perusahaan industri di Riau. Setiap hari ia menjalankan tugas layaknya karyawan tetap: masuk tepat waktu, memenuhi target produksi, bahkan kerap lembur demi mengejar permintaan perusahaan. Namun hingga hari ini, status kerjanya masih tercatat sebagai pekerja kontrak. Tidak ada kepastian masa depan, tidak ada jenjang karier, dan tidak ada jaminan bahwa esok ia masih akan bekerja di tempat yang sama, Rabu (14/01/2026).
Ironisnya, gaji yang diterima Rudi berada di bawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Hak-hak normatif yang seharusnya melekat pada pekerja penuh waktu pun diabaikan. Tidak ada kepesertaan jaminan sosial yang jelas, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Jika sakit, ia menanggung biaya sendiri. Jika terjadi kecelakaan kerja, ia hanya bisa berharap pada belas kasihan atasan.
Kondisi tersebut bukan hanya persoalan moral perusahaan, tetapi juga pelanggaran terhadap ketentuan hukum ketenagakerjaan. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya boleh diterapkan untuk pekerjaan tertentu dengan batas waktu yang jelas. Pekerjaan yang bersifat tetap dan terus-menerus seharusnya menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), atau status karyawan tetap.
Lebih jauh, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 menyebutkan bahwa PKWT tidak boleh dilakukan untuk pekerjaan yang bersifat permanen. Jika hubungan kerja berlangsung bertahun-tahun tanpa jeda dan jenis pekerjaannya tetap, maka secara hukum status pekerja seharusnya berubah menjadi PKWTT. Artinya, mempertahankan status kontrak selama lebih dari satu dekade dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan perjanjian kerja.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS mewajibkan setiap pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial. Kegagalan perusahaan dalam memenuhi kewajiban ini bukan hanya merugikan pekerja, tetapi juga dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Namun dalam praktiknya, banyak pekerja seperti Rudi yang tidak mengetahui hak-haknya atau takut bersuara karena khawatir kehilangan pekerjaan.
Kisah Rudi mencerminkan potret buram ketenagakerjaan di balik megahnya industri. Di tengah tuntutan produktivitas tinggi, masih banyak pekerja yang hidup tanpa kepastian status, tanpa perlindungan sosial, dan tanpa penghargaan atas pengabdian bertahun-tahun. Kondisi ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat dari pemerintah serta keberanian pekerja untuk menuntut haknya, agar hukum tidak hanya tertulis di atas kertas, tetapi benar-benar hadir dalam realitas kehidupan kerja.