Dewan Pengupahan Kota Semarang Unsur SP Paparkan Progres Rapat Pleno

Dewan Pengupahan Kota Semarang Unsur SP Paparkan Progres Rapat Pleno
Anggota Dewan Pengupahan Kota Semarang dari unsur Serikat Pekerja Achmad Affandi (tengah)memberikan keterangan kepada peserta pengawalan Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota - Foto : BDY

Semarang, KPOnline – Usai melaksanakan rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Semarang di kantor Disnakertrans Kota Semarang pada Selasa (25/11/2025), anggota  Dewan Pengupahan Kota dari unsur Serikat Pekerja FSPMI, Achmad Affandi, memberikan keterangan kepada massa buruh yang mengawal jalannya rapat di halaman Kantor Disnakertrans Kota Semarang.

Sebelum menyampaikan hasil dari rapat pleno yang telah usai dijalani, Affandi tidak lupa menyampaikan apresiasi kepada para perwakilan buruh dari berbagai federasi serikat pekerja yang selalu hadir dan mengawal setiap proses pembahasan rapat pleno di dewan pengupahan, terutama di bulan November yang menjadi momentum penetapan usulan untuk rekomendasi kepada Wali Kota.

“Terima kasih atas kehadiran kawan-kawan yang selalu mengawal setiap rapat pleno. Di momentum November ini, proses penetapan usulan mulai disusun untuk menjadi bahan rekomendasi wali kota,” ujarnya.

Affandi menjelaskan bahwa rapat pleno kali ini masih berfokus pada pembahasan data dan identifikasi masalah, belum masuk pada penyusunan berita acara maupun rekomendasi resmi.

“Agenda tadi adalah pembahasan UMK, UMSK, dan permasalahannya. Jadi belum sampai tahap pembuatan berita acara atau rekomendasi. Kita menyusun data dan mengirimkan input berisi apa saja persoalan yang kita hadapi,” terangnya.

Dalam penjelasannya pula, Affandi menyoroti persoalan mendasar terkait UMK Kota Semarang yang hingga saat ini masih belum mencapai nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Ia memaparkan perkembangan KHL Kota Semarang dalam empat tahun terakhir dari tahun 2025 mundur ke belakang sampai tahun 2022. Dimana di tahun 2025 ini perhitungan KHL mencapai Rp3.825.000, tahun 2024 mencapai Rp3.730.000, tahun 2023 mencapai Rp3.600.000 dan tahun 2022 capaian KHL adalah Rp3.480.000.

“Artinya apa, kawan-kawan? Dengan formulasi yang dipakai sekarang, kita membutuhkan sekitar empat tahun lagi untuk mencapai KHL. Karena itu perlu terobosan atau formulasi yang berbeda agar disparitas upah tidak terus melebar,” tegasnya.

Sementara itu perihal perkembangan UMSK, dirinya juga menyampaikan bahwa di tahun sebelumnya, Kota Semarang menetapkan sembilan sektor. Namun, tahun ini mandat dari anggota Dewan Pengupahan adalah memperluas cakupan sektoral secara signifikan.

“Tahun kemarin kita melahirkan sembilan sektor. Untuk tahun ini, sesuai amanah anggota, sektor akan diperlebar lagi menjadi 150 sektor. Dan itu akan kita bahas lagi lebih lanjut,” pungkasnya. (sup)