Dewan Pengupahan Kota Cilegon Sepakati Usulan UMK dan UMSK Tahun 2026

Dewan Pengupahan Kota Cilegon Sepakati Usulan UMK dan UMSK Tahun 2026

‎Cilegon,KPonline –  22 Desember 2025 — Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Cilegon telah menyelenggarakan Rapat Pleno Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Tahun 2026, yang dilaksanakan pada Senin, 22 Desember 2025, bertempat di Ruang Rapat Walikota Cilegon.

‎Rapat pleno tersebut dihadiri oleh unsur Pemerintah Kota Cilegon,Akademisi, Pengusaha(APINDO), serta Serikat Pekerja/Serikat Buruh,sebagai bagian dari mekanisme tripartit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengupahan.

Perbedaan Pandangan dalam Rapat Pleno, masing-masing unsur menyampaikan pandangan dan usulannya:

‎Unsur APINDO menegaskan bahwa upah minimum merupakan jaring pengaman (safety net) dan mengusulkan penggunaan nilai indeks tertentu (a) pada batas bawah, yaitu 0,5, dengan pertimbangan kemampuan dunia usaha, rasio UMK terhadap KHL,serta meningkatnya angka PHK di Kota Cilegon sepanjang tahun 2025.

‎Unsur dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengusulkan nilai indeks tertentu (a) sebesar 0,9, dengan mempertimbangkan karakteristik Kota Cilegon sebagai kawasan industri padat modal dan berisiko tinggi,serta untuk menjaga kesejahteraan pekerja dan daya beli buruh.

‎Unsur Pemerintah dan Akademisi menekankan pentingnya penetapan UMK dan UMSK yang berimbang,objektif,dan berbasis data ekonomi, dengan tetap menjaga iklim investasi,hubungan industrial yang harmonis,serta keberlanjutan dunia usaha.

‎Rekomendasi UMK Kota Cilegon Tahun 2026.

‎Berdasarkan hasil rapat pleno dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan,Dewan Pengupahan Kota Cilegon,merekomendasikan kepada Walikota Cilegon untuk mengusulkan kepada Gubernur Banten:

‎UMK Kota Cilegon Tahun 2026 sebesar Rp5.495.768,14,
‎mengalami kenaikan sebesar Rp367.683,66 atau sekitar 7,17% dari UMK Tahun 2025 sebesar Rp5.128.084,48.

Bacaan Lainnya

‎Rekomendasi UMSK Kota Cilegon Tahun 2026.

‎Selain UMK,Dewan Pengupahan juga menyepakati adanya Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) dengan rincian sebagai berikut:

‎Sektor I : Rp 5.633.162,22

‎Sektor II : Rp 5.591.561,09

‎Sektor III : Rp 5.522.757,41

‎Penetapan UMSK tersebut disusun berdasarkan sektor usaha dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang telah dibahas dan direkomendasikan oleh LKS Tripartit Kota Cilegon pada November 2025.

‎‎Dalam berita acara tersebut juga ditegaskan bahwa:

‎UMK dan UMSK Kota Cilegon Tahun 2026 berlaku mulai 1 Januari 2026.

Pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun berpedoman pada struktur dan skala upah perusahaan;
‎Perusahaan yang belum mampu menerapkan UMSK dapat melakukan perundingan bipartit dan melaporkannya kepada Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Tenaga Kerja.

‎Disampaikan ke Gubernur Banten
‎Hasil rapat pleno dan berita acara ini secara resmi menjadi rekomendasi Pemerintah Kota Cilegon kepada Gubernur Banten sebagai bahan penetapan UMK dan UMSK Kota Cilegon Tahun 2026.

‎Dengan disepakatinya rekomendasi ini, diharapkan kebijakan pengupahan di Kota Cilegon dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis,berkeadilan, serta mendorong kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

Pos terkait