Cianjur, KPonline – Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Cianjur digelar di Hotel Bumi Ciherang, Jl. Raya Cipanas KM 78,2 Ciherang-Pacet, Cipanas, Puncak, Jawa Barat, pada Jumat, 19 Desember 2025.
Dewan Pengupahan Kabupaten Cianjur meliputi Serikat Pekerja/Buruh, Apindo, Pemerintah dan tim Ahli Hukum. Sedangkan dari unsur Serikat Pekerja/Buruh diwakili oleh SPSI dan FSPMI.
Diketahui bahwa Inflasi Kabupaten Cianjur sebesar 2.76% sedangkan Pertumbuhan Ekonomi sebesar 5.3%.
Untuk memutuskan nilai alpha yang ada di Kabupaten Cianjur ada 4 rekomendasi, dari unsur Apindo merekomendasikan 0.5, dari pemerintahan merekomendasikan 0.7, dari tim Ahli merekomendasikan 0.6 sedangkan dari unsur serikat pekerja/buruh merekomendasikan di angka 0.9.
Perundingan untuk menentukan nilai alpha sangat alot dan penuh dengan ketegangan, karna setiap unsur merekomendasikan nilai yang berbeda, Dikarenakan hal tersebut terjadilah voting.
sebanyak 3 kali voting dilakukan untuk menemukan index alfa yang sedang diperdebatkan dan pada voting ke-3 untuk index alpha dengan nilai 0.9 memiliki jumlah voting sebanyak 16 orang, sesuai dengan kesepakatan dan hasil voting tersebut maka diputuskanlah hasil akhir untuk index alpha kabupaten cianjur sebesar 0.9, dan hasil akhir tersebut juga mengakhiri masa tegang yang terjadi saat voting dilakukan.
Maka sesuai dengan data yang ada dan yang sudah disepakati untuk perhitungan terkait kenaikan UMK di kabupaten Cianjur tahun 2026 : Inflasi + (PE x a)
2.76 + ( 5.3 x 0.9 ) = 7.53%
Setelah berakhirnya Rapat Dewan Pengupahan, seluruh Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Kabupaten Cianjur bersepakat untuk mengawal hasil rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten Cianjur ini yang kemungkinan diantarkan kepada Gubernur pada hari Senin ini tepatnya pada tanggal 22 Desember 2025. (Galih)