Sidoarjo,KPonline – Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur secara maraton menggelar rapat pleno untuk membahas update terkini kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026. Pertemuan ini berlangsung di Hotel Luminor, Sidoarjo, pada Senin (22/12/2025).
Rapat yang menjadi agenda krusial bagi kesejahteraan buruh di Jawa Timur ini bertujuan memverifikasi dokumen usulan dari 38 kabupaten/kota sebelum diserahkan kepada Gubernur untuk ditetapkan.
Perwakilan Dewan Pengupahan dari unsur serikat pekerja (FSPMI) Jawa Timur, Widi Sasongko mengungkapkan bahwa hingga Senin siang, pihaknya terus meneliti kelengkapan dokumen. Terdapat catatan khusus mengenai perbedaan data pertumbuhan ekonomi di beberapa daerah, seperti Bondowoso dan Situbondo, yang dilaporkan lebih tinggi dari data resmi Kemenaker.
“Ada beberapa catatan, misal bupati yang mengusulkan dua angka atau tiga angka. Semua kita bahas untuk mencari solusi terbaik,” ujar Widi dalam laporannya dari lokasi rapat.
Dalam pembahasan tersebut, Kabupaten Sidoarjo mendapat perhatian karena menyampaikan narasi rekomendasi yang cukup panjang dengan menyertakan tiga angka usulan berbeda sebagai bentuk akomodasi aspirasi berbagai pihak. Sementara itu, Kabupaten Pasuruan dilaporkan sebagai daerah terakhir yang dokumennya belum masuk ke pleno provinsi hingga rapat dimulai.
Kabar signifikan muncul dari sektor upah sektoral. Pada tahun 2026, terdapat 11 daerah yang mengusulkan UMSK, bertambah dari tahun sebelumnya. Kabupaten Probolinggo menjadi daerah terbaru yang secara tegas mengusulkan nilai UMSK beserta sektor-sektornya. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan standar upah bagi pekerja di sektor unggulan daerah.
Selain angka kenaikan, fokus utama Dewan Pengupahan tahun ini adalah mengatasi masalah disparitas (kesenjangan) upah yang semakin lebar antar wilayah. Pihak serikat pekerja mendorong agar daerah dengan upah terendah, seperti Situbondo, mendapatkan kenaikan yang lebih signifikan merujuk pada nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar 3,5% guna mengangkat posisi upah mereka.
Target Penetapan.
Rapat pleno ini ditargetkan rampung pada Senin malam, dengan rincian pembahasan UMK selesai di sore hari dan dilanjutkan dengan pembahasan UMSK. Jika berjalan sesuai jadwal, seluruh rekomendasi akan diserahkan kepada Gubernur pada Selasa esok agar bisa ditetapkan sesuai dengan regulasi PP No. 49 Tahun 2025.
Seluruh elemen pekerja kini menaruh harapan besar pada keputusan final Gubernur agar penetapan upah tahun 2026 mampu mengakomodasi kebutuhan hidup layak di tengah dinamika ekonomi saat ini.