Semarang, KPonline – Menjelang akhir masa jabatannya, Dewan Pengupahan dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) Provinsi Jawa Tengah mengusulkan kebijakan pengupahan sektoral sebagai upaya mendorong keadilan upah berdasarkan karakteristik, risiko kerja, dan skala industri.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Pleno Dewan Pengupahan yang digelar pada Kamis (24/7/2025) di Ruang Pulang Pisau, Lantai 4, Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Semarang. Agenda rapat membahas masukan untuk penetapan Upah Minimum Sektoral (UMSK) yang akan diajukan ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah dari unsur serikat pekerja, Pratomo Hadinata, menyampaikan bahwa UMSK dirancang untuk sektor industri yang memiliki perbedaan signifikan dalam jenis usaha, tingkat risiko, dan skala produksi.
“Untuk klasifikasinya, kami mengacu pada data lima digit Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), yang dibagi ke dalam tiga sektor utama: Industri Logam dan Elektronika, Kimia dan Tekstil, serta Agro dan Hasil Perkebunan,” jelas Pratomo.
Ia menambahkan bahwa setiap sektor tersebut akan dikelompokkan lagi berdasarkan tingkat risiko kerja menjadi tiga kategori: rendah, menengah, dan tinggi.
Selain itu, ia juga menyarankan agar Dewan Pengupahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota melakukan pendataan industri lokal sesuai klasifikasi sektor, guna merekomendasikan besaran UMSK kepada kepala daerah.
“Harapannya, kebijakan ini bisa menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan buruh melalui pengupahan yang lebih adil dan sesuai dengan realita di masing-masing sektor kerja,” pungkasnya. (sup)