Purwakarta, KPonline-Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan, regulasi krusial yang akan menjadi kompas nasional dalam penetapan upah minimum ke depan. Kabar ini disampaikan langsung Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Selasa malam, 16 Desember 2025.
Dalam PP tersebut, Prabowo menetapkan formula kenaikan upah minimum: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5 hingga 0,9. Pemerintah menyebutnya sebagai jalan tengah antara kepastian bagi pekerja dan keberlanjutan usaha bagi pengusaha. Namun di lapangan, angka Alfa akan menjadi arena tarik-menarik kepentingan.
PP ini menegaskan perhitungan upah dilakukan Dewan Pengupahan Daerah, lalu direkomendasikan kepada gubernur untuk ditetapkan. Untuk tahun 2026, tenggatnya tegas dan jelas: paling lambat 24 Desember 2025. Waktu tinggal hitungan hari.
Di Purwakarta, arah perjuangan upah pun dimulai. Ketua KC FSPMI Purwakarta, Fuad BM, menegaskan bahwa UMSK harus berbasis minimal tiga sektor, yakni automotive brand, komponen dan aneka industri skala besar, serta industri tekstil dan sepatu. Pernyataan itu disampaikan Fuad saat memberi masukan kepada anggotanya, Elvan Septian, yang menjadi bagian dari Depekab Purwakarta.
Fuad mengungkapkan sikap tersebut karena Jumat (19/12/2025), Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Purwakarta akan menggelar rapat pasca terbitnya PP Pengupahan baru.
“Ajukan komposisi nilai yang memenuhi standarisasi hidup layak kelas pekerja untuk semuanya,” tegas Fuad kepada Elvan.
PP Pengupahan juga mengikat kewajiban kepala daerah. Gubernur wajib menetapkan UMP (upah minimum provinsi), dapat menetapkan UMK (upah minimum kabupaten), serta wajib menetapkan UMSP (upah minimum sektor provinsi) dan dapat menetapkan UMSK (upah minimum sektoral kabupaten/kota). Artinya, ruang keputusan ada di daerah dan di situlah pengawalan menjadi kunci.
Fuad memastikan, setelah hasil Depekab direkomendasikan ke bupati, buruh akan mengawal dengan mokom (mobil komando). Usai rekomendasi bupati naik ke gubernur, pengawalan berlanjut hingga tahap akhir.
“TOS-tosan. Itu terakhir,” pungkasnya.
Ia pun berpesan, jangan ke mana-mana, fokus UMSK Purwakarta saja.
“Kalau kita lengah seperti yang sudah-sudah, hanya UMSK Purwakarta yang nilainya jatuh karena kurang pengawalan. Kalau ini terus terjadi, kita akan makin tertinggal dari daerah lain,” tegas Fuad.
PP sudah diteken. Formula sudah ada. Kini, pertanyaannya tinggal satu yaitu apakah buruh Purwakarta akan diam, atau berdiri mengawal haknya sampai angka benar-benar berpihak pada hidup layak?