Depekab Deadlock, Ribuan Buruh Purwakarta Kepung Disnaker dan Pemda: Tuntut Diskresi Bupati dan Tolak Alfa 0,6

Depekab Deadlock, Ribuan Buruh Purwakarta Kepung Disnaker dan Pemda: Tuntut Diskresi Bupati dan Tolak Alfa 0,6

Purwakarta, KPonline – Ribuan buruh Purwakarta hari ini, Senin (22/12), melumpuhkan jalanan utama dan memadati kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Purwakarta. Aksi massa besar-besaran yang melibatkan perwakilan dari berbagai kawasan industri ini merupakan respons keras atas kebuntuan (deadlock) yang terjadi dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) terkait penetapan UMK dan UMSK tahun depan.

Kekecewaan buruh memuncak setelah unsur pemerintah bersikeras menetapkan besaran indeks tertentu (alfa) di angka 0,6. Padahal, serikat buruh menuntut angka 0,9 sebagai langkah rasional untuk menjaga daya beli di tengah kondisi ekonomi saat ini.

Tuntutan Kenaikan Upah yang Berkeadilan
Perwakilan buruh FSPMI, Wahyu, menegaskan bahwa tidak ada alasan logis bagi Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk menetapkan alfa di bawah 0,9. Ia membandingkan situasi ini dengan daerah tetangga seperti Bekasi dan Cianjur.

“Deadlock! Tinggal diskresi Bupati sebagai harapan kaum buruh. Berbagai daerah sudah menyetujui besaran index tertentu di 0,9, sekalipun pertumbuhan ekonomi yang digunakan lebih besar dari Purwakarta, misal Bekasi dan Cianjur yang berada di atas rata-rata provinsi. Sehingga tak ada alasan logis kalau alfa Purwakarta lebih kecil dari 0,9 karena pastinya akan jauh lebih tertinggal dari wilayah industri lain. Sayangnya unsur pemerintah justru memberikan alfa 0,6. Mereka tidak memahami maksud Presiden Prabowo mengakomodir alfa 0,9?,” tegas Wahyu di sela-sela aksi.

Buruh menilai penggunaan alfa 0,6 akan membuat upah buruh Purwakarta semakin tertinggal dibandingkan wilayah industri lainnya di Jawa Barat, yang justru menyetujui angka maksimal dalam rentang regulasi yang ada.

Krisis UMSK dan Ultimatum Massa
Selain permasalahan UMK, aksi ini juga menyoroti stagnasi Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang dinilai jalan di tempat. Kekecewaan bertambah karena dalam rapat perundingan terakhir, unsur Pemerintah dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) hadir tanpa membawa bahan perundingan apapun terkait UMSK.

“Semenjak 2020 UMSK Purwakarta stagnan dan tak naik,” tambah Wahyu yang juga Ketua PC SPAMK FSPMI Purwakarta.
Melihat ketidaksiapan pemerintah dan alotnya negosiasi, massa buruh memberikan ultimatum keras. Jika belum ada keputusan yang memihak pada kesejahteraan pekerja, eskalasi massa dipastikan akan meningkat.

Aliansi Buruh menegaskan bahwa sekiranya perundingan belum selesai dan tuntutan tidak dipenuhi, maka pada sore hari ini kompleks kantor Pemda Purwakarta akan dipenuhi oleh gelombang massa buruh yang lebih besar. Buruh menuntut Bupati Purwakarta untuk segera turun tangan menggunakan diskresinya demi menyelamatkan nasib pekerja.

Tuntutan Utama Aksi:
Tetapkan indeks alfa sebesar 0,9 (batas atas) untuk UMK Purwakarta, setara dengan daerah industri lain.
Berlakukan kenaikan UMSK yang telah stagnan sejak tahun 2020.
Bupati Purwakarta harus menggunakan diskresi untuk keberpihakan terhadap kesejahteraan buruh.