Demo Karyawan Kontraktor di Morowali Ricuh

Demo Karyawan Kontraktor di Morowali Ricuh

Morowali, KPonline – Ribuan karyawan Kontraktor yang ada di Kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) melakukan aksi anarkis, yang berujung pengrusakan bahkan membakar mobil operasional perusahaan.

Seperti yang terlihat dari sejumlah video amatir, pada Minggu, 2 Maret 2025 pagi, terdapat sejumlah titik pintu masuk kawasan PT IMIP yang dipenuhi karyawan kontraktor dari berbagai perusahaan, di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun koran perdjoeangan bahwa, kekacauan tersebut terjadi akibat pihak PT IMIP telah menerapkan kebijakan, yang mana perusahaan kontraktor harus menggunakan mobil bus sebagai armada pengangkut karyawan untuk masuk di dalam kawasan.

Mengingat sebelumnya, perusahaan kontraktor sebagian besar menggunakan mobil pickup untuk mengangkut karyawan untuk masuk bekerja di dalam kawasan perusahaan industri terbesar di Asia Tenggara itu.

Selain bukan mobil penumpang, keamanan mobil pickup untuk karyawan sangatlah lemah. Sehingga pihak perusahaan mengeluarkan surat pemberlakuan mobil bus sebagai armada pengangkut penumpang yang berlaku sejak 1 Maret 2025.

Manajer komunikasi dan Hubungan Media PT IMIP Dedy Kurniawan mengatakan pihaknya sangat menyesalkan insiden ini. Tindakan anarkis karyawan kontraktor yang sudah teridentifikasi asal perusahaannya ini jelas merugikan banyak pihak termasuk para kontraktor-kontraktor itu sendiri.

Akibat aksi anarkis karyawan kontraktor ini, ada sejumlah petugas safety IMIP, security, polisi dan seorang karyawan PT DSI yang terluka akibat diserang dan dikeroyok karyawan kontraktor. Selain itu, sejumlah mobil patroli safety juga dibakar dan dirusak oleh karyawan kontraktor.

Peristiwa ini berawal ketika manajemen PT IMIP bersama tenant mengeluarkan aturan soal penggunaan mobil bus bagi perusahaan kontraktor atau Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) yang beraktifitas di dalam kawasan industri IMIP.

Aturan ini sudah disosialisasikan sejak tahun lalu. Sebab aturan ini diterapkan, karena banyaknya terjadi kecelakaan atau potensi bahaya yang muncul akibat penggunaan mobil bak terbuka (pickup atau truk) oleh perusahaan kontraktor dalam pengangkutan karyawannya.

Kondisi ini akhirnya membuat pemerintah meminta PT IMIP dan para tenant untuk mematuhi regulasi soal penggunaan kendaraan sesuai standar K3 dalam operasional di kawasan. Aturan pemerintah itu juga berlaku untuk perusahaan kontraktor (LPTKS).

“Jadi apa yang kami lakukan ini adalah upaya untuk menegakkan aturan negara atau regulasi pemerintah terkait K3,” kata Dedy.

Lebih lanjut Dedy mengatakan dalam penerapan aturan terkait mobil bus ini juga tidak serta merta dilakukan. “Terhitung sejak bulan Juli tahun 2024 aturan ini sudah mulai disosialisasikan ke ratusan perusahaan kontraktor yang bekerja di dalam kawasan IMIP,” katanya.

Setelah delapan bulan sosialisasi, ada banyak perusahaan kontraktor (LPTKS) yang patuh dan langsung mengganti kendaraan angkut karyawannya dengan mobil bus tetapi ada juga perusahaan kontraktor yang bersikeras belum mau mengikuti aturan itu dengan berbagai macam alasan.

Terhitung sejak kemarin, 1 Maret 2025 seluruh kendaraan kontraktor yang menggunakan bak terbuka dilarang masuk kawasan IMIP. Situasi ini memunculkan ketegangan dan puncaknya terjadi tadi pagi.

“Kami menyesalkan tindakan anarkis berupa penyerangan terhadap petugas, perusakan dan pembakaran beberapa mobil safety patrol oleh karyawan kontraktor dan kami juga menyesalkan sejumlah oknum karyawan kontraktor yang memanfaatkan situasi ricuh ini dengan melakukan tindakan pencurian aset perusahaan seperti AC, besi, kabel tembaga dan lain-lain,” pungkasnya. (Yanto)