Purwakarta, KPonline-Hak-hak pekerja merupakan fondasi utama dalam hubungan industrial yang adil dan bermartabat. Berikut delapan hak dasar pekerja yang penting dipahami oleh pekerja maupun pemberi kerja:
1. Hak atas Upah
Setiap pekerja berhak menerima upah yang layak, tepat waktu, dan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk upah minimum, lembur, dan komponen penghasilan lainnya.
2. Hak atas Jaminan Sosial
Pekerja berhak memperoleh perlindungan melalui program jaminan sosial, mencakup jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian.
3. Hak Tidak Di-PHK Secara Sepihak
Pemutusan hubungan kerja harus dilakukan sesuai prosedur hukum, dengan alasan yang sah, serta disertai pemenuhan hak-hak pekerja seperti pesangon dan kompensasi.
4. Hak Mogok Kerja
Mogok kerja adalah hak normatif pekerja sebagai bentuk perjuangan yang sah, selama dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku.
5. Hak untuk Istirahat
Pekerja berhak atas waktu istirahat, cuti, dan pembatasan jam kerja untuk menjaga kesehatan dan keseimbangan hidup.
6. Hak atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Lingkungan kerja wajib aman dan sehat. Pekerja berhak atas perlindungan dari risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
7. Hak Khusus Perempuan
Pekerja perempuan memiliki hak perlindungan khusus, termasuk cuti hamil dan melahirkan, serta perlakuan yang bebas dari diskriminasi dan pelecehan.
8. Hak atas Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
PKB menjadi instrumen penting yang mengatur syarat kerja, hak, dan kewajiban secara kolektif antara serikat pekerja dan perusahaan.
Pemenuhan hak-hak tersebut bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga cerminan penghormatan terhadap martabat dan keadilan di tempat kerja.