Bandung, KPonline – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengusulkan reformasi besar dalam sistem pengupahan nasional. Dalam Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional (Rakerkornas) ke-XXXIV Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di El Royal Hotel, Bandung, Selasa (5/8/2025), ia menyampaikan gagasan mengganti sistem Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan sistem upah sektoral nasional.
Menurut Dedi, sistem UMK selama ini telah menimbulkan ketimpangan upah yang tidak logis antarwilayah yang secara geografis berdekatan.
“Coba lihat Sumedang dan Kabupaten Bandung, Subang dan Purwakarta, Karawang dan Bekasi. Letaknya berdampingan, tapi selisih UMK-nya tinggi. Ini tidak rasional,” ujarnya.
Ia menilai bahwa UMK seringkali menjadi alat politisasi menjelang Pilkada. Penetapan upah yang seharusnya berbasis pada data dan perhitungan ekonomi, menurutnya, justru kerap dipengaruhi tekanan politik.
“Tidak semua kepala daerah kuat menghadapi tekanan. Kadang, karena tekanan tinggi, keputusan lonjakan upah bisa dibuat dalam semalam. Ini berbahaya,” tambahnya.
Sebagai solusi, Dedi mendorong sistem pengupahan berbasis sektoral yang berlaku secara nasional. Dalam sistem ini, besaran upah ditentukan berdasarkan sektor industri—seperti pertambangan, energi, garmen, makanan-minuman—bukan lokasi geografis.
“Kalau sektor garmen, ya upahnya sekian, di mana pun lokasinya. Begitu juga sektor makanan dan minuman, pertambangan, energi, semua sektoral. Ini akan membuat industri dan hubungan industrial lebih kondusif,” jelasnya.
Dedi juga menyoroti praktik relokasi industri yang berpindah ke wilayah dengan UMK lebih rendah demi menekan biaya produksi. Menurutnya, hal itu melemahkan ekosistem industri nasional secara keseluruhan.
“Contohnya, industri pindah dari Karawang ke Indramayu karena UMK-nya lebih rendah. Lalu pindah lagi ke Jawa Tengah saat UMK naik. Ini tidak sehat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa peningkatan upah tidak akan efektif jika biaya hidup tetap tinggi. Dedi menekankan pentingnya menurunkan biaya kebutuhan dasar masyarakat seperti pendidikan, listrik, air, dan transportasi.
“Kenaikan upah bukan satu-satunya solusi. Tugas pemerintah adalah menekan biaya hidup rakyat,” katanya.
Ia pun mengajak pemerintah pusat untuk mempertimbangkan usul ini sebagai langkah strategis dan jangka panjang dalam reformasi pengupahan nasional.
“Kalau upah sektoral diberlakukan secara nasional, tidak akan ada lagi ketegangan antarwilayah karena perbedaan upah. Ini akan menciptakan stabilitas dan keadilan bagi dunia kerja Indonesia,” pungkasnya.