Purwakarta, KPonline-Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Purwakarta yang membahas penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 berujung deadlock. Seluruh unsur dalam Depekab bertahan pada prinsip masing-masing dan belum mencapai kesepakatan dalam rapat.
Dalam pembahasan, unsur buruh menyatakan sikap tegas dengan mengusulkan nilai alfa sekurang-kurangnya 0,86 yang dibulatkan menjadi 0,9. Angka tersebut, menurut buruh, memiliki dasar kuat karena mempertimbangkan perbandingan antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak.
Sementara itu, APINDO tetap bertahan di angka alfa 0,5, pemerintah daerah mengusulkan 0,6, dan sejumlah dinas menyampaikan pandangan di kisaran 0,7. Seluruh usulan di bawah 0,86 ditolak oleh unsur buruh karena dinilai tidak memiliki dasar yang adil dan rasional.
Perwakilan buruh menegaskan bahwa pihaknya telah menunjukkan itikad baik dengan menerima regulasi terbaru, meski sebelumnya menolak PP lama yang dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, buruh menolak kompromi lebih jauh jika nilai alfa tetap menekan upah pekerja.
“Perjuangan kita belum selesai. Selama belum berpihak pada hidup layak buruh, kita akan terus bertahan,” tegas salah satu anggota Depekab dari unsur Serikat Pekerja.
Kemudian, menurutnya, karena tidak tercapai kesepakatan, rapat dimungkinkan akan dituangkan dalam berita acara perbedaan pendapat dari masing-masing unsur dan nantinya akan diserahkan ke Bupati. Selain UMK, pembahasan UMSK juga belum dilakukan dalam rapat Depekab ini.
Ia pun menyerukan dukungan penuh melalui pengawalan dari seluruh elemen pekerja untuk melanjutkan perjuangan upah agar sesuai dengan seperti yang diharapkan rakyat pekerja di Kabupaten Purwakarta.