Cilegon, KPonline-Polres Cilegon Fasilitasi pihak Serikat Pekerja FSPMI PT. Krakatau Jasa Logistik (KJL) yang melakukan aksi unjuk rasa di depan gerbang utama Krakatau International port untuk Mediasi di ruang Kapolres Cilegon, (29/01/2026).
Setelah seharian massa FSPMI melakukan aksi, tepat pukul 14.30 WIB perwakilan dari FSPMI ditemui oleh Direktur Operasional PT. Krakatau Bandar Samudera (KBS) Asep Dedi Laksana dan
Kapolres Cilegon, Martua Raja Taripar Laut Silitonga.
PT Krakatau Jasa Logistik merupakan anak perusahaan PT Krakatau Bandar Samudera dan bagian dari Krakatau Steel Group.
Dalam mediasi ini, dijelaskan bahwa semua keputusan direksi PT. KJL harus disepakati oleh tingkat lebih tinggi.
Buruh tetap menuntut untuk di terbitkannya Surat Keputusan (SK) penetapan pekerja PKWTT terhadap 20 orang sesuai dengan kesepakatan Perjanjian Bersama yang sudah didaftar di Pengadilan Negeri Serang.
Sekretaris Umum SPDT FSPMI, Indra Kurniawan menekankan bahwa jika hari ini tidak ada hasil, dan dalam 3 hari kedepan diberikan tenggat waktu untuk selesaikan, akan teruskan aksi sampai tingkat nasional.
“Bukan hanya diwilayah, namun aksi akan kami bawa sampai tingkat nasional bahkan jika perlu akan kami sampaikan pencopotan direksi dr KJL sampai tingkat KS. Ini pelanggaran yang sudah jelas.”
Menyikapi hal itu, Kapolres Cilegon juga menganjurkan jika penetapan akte Perjanjian Bersama tersebut, untuk melanjutkan ke pengadilan Hubungan Industrial. “Karena sudah tercatat, bisa dilanjutkan ke PHI untuk mendapat penekanan bahwa perusahaan wajib eksekusi, karena kalo diputuskan disini juga tidak akan ada keputusan”. Jelasnya.
Kompleks yang terjadi adalah ketika Krakatau Jasa Logistik merupakan anak perusahaan KBS, sehingga secara struktur keputusan harus dikordinasikan dengan direksi diatasnya.
Asep Dedi, Dir Opr PT KBS menyampaikan bahwa pihaknya siap melaksanakan putusan dan mengikuti alur yang akan dihadapi.
“Sekali lagi saya tidak bisa memutuskan, jika ini dibawa ke Pengadilan, kami mengikuti prosedur.”
Disepakati bahwa besok, 30 Januari 2026 jam 15.00 WIB akan menemui panitera di PHI dengan membawa akte perjanjian bersama yang telah terdaftar 21 Januari 2026.