Deadlock Di Meja Runding, Indikasi Dugaan Union Busting PT. KCN Rokan Hulu Semakin Menguat

Deadlock Di Meja Runding, Indikasi Dugaan Union Busting PT. KCN Rokan Hulu Semakin Menguat

Pelalawan, KpOnline-
Perundingan bipartit antara manajemen PT. Karya Cipta Nirvana (KCN) Rokan Hulu dengan PUK SPPK FSPMI terkait kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Ketua PUK, Abdul Halim, resmi dinyatakan mengalami jalan buntu (deadlock). Upaya dialog yang difasilitasi dengan pendampingan Pimpinan Cabang SPPK FSPMI Riau Raya tidak membuahkan kesepakatan, lantaran kedua belah pihak tetap bertahan pada posisi masing-masing. Pekerja bersikukuh menolak PHK sepihak, sementara perusahaan tetap keras mempertahankan keputusan yang dinilai sarat kejanggalan, Sabtu (23/01/2026).

Deadlock ini semakin menguatkan dugaan bahwa PHK terhadap Abdul Halim bukan sekadar persoalan hubungan kerja biasa, melainkan bagian dari upaya sistematis melemahkan eksistensi serikat pekerja di lingkungan PT. KCN. Fakta bahwa PHK terjadi tak lama setelah terbentuknya kepengurusan PUK SPPK FSPMI di perusahaan tersebut memunculkan sinyal kuat adanya praktik union busting yang bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat.

PC SPPK FSPMI Riau Raya turun langsung melakukan pendampingan penuh dalam proses perundingan bipartit tersebut. Pendampingan ini tidak hanya bertujuan mengawal proses dialog, tetapi juga memastikan tidak ada hak pekerja yang dikorbankan dalam meja perundingan. Struktur organisasi menegaskan bahwa perjuangan ini adalah ujian nyata konsistensi serikat dalam membela kadernya dari tindakan sewenang-wenang pengusaha.

Ketua PC SPPK FSPMI Riau Raya, Martius Effendi, menilai sikap perusahaan yang bersikeras mempertahankan PHK sepihak menunjukkan minimnya itikad baik dalam menyelesaikan perselisihan.

“Kami sudah hadir dalam perundingan dengan niat mencari solusi. Namun ketika perusahaan tetap kukuh mempertahankan PHK tanpa dasar yang adil, maka ini bukan lagi sekadar perselisihan, ini adalah bentuk pembungkaman serikat pekerja”, tegasnya.

Sementara itu, Bendahara PC SPPK FSPMI Riau Raya, Fulgentius Simarmata,” menegaskan bahwa deadlock ini tidak akan mematahkan semangat perjuangan pekerja. Perusahaan boleh menutup pintu dialog, tapi mereka tidak bisa menutup semangat perlawanan pekerja. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai hak Ketua PUK dipulihkan dan keadilan ditegakkan”, ujarnya dengan nada tegas.

Ketua DPW FSPMI Provinsi Riau, Satria Putra menyatakan,” bahwa kasus PT. KCN kini menjadi perhatian serius gerakan buruh di Riau. PHK sepihak terhadap Ketua PUK adalah alarm bahaya bagi kebebasan berserikat. Jika ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi dunia kerja di Provinsi Riau, FSPMI tidak akan tinggal diam. Kami siap mengerahkan kekuatan organisasi untuk melawan segala bentuk union busting”, tegas Satria Putra.

Dengan gagalnya perundingan bipartit mencapai kesepakatan, FSPMI Riau memastikan langkah lanjutan akan segera ditempuh melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial serta konsolidasi gerakan di lapangan. Organisasi menegaskan bahwa perjuangan ini tidak akan berhenti sampai PHK sepihak dicabut, hak berserikat dihormati, dan tidak ada lagi perusahaan yang berani memperlakukan pekerja secara semena-mena.