Jakarta, KPonline – Perwakilan buruh PT Pabrik Kertas Indonesia (PT PAKERIN) Mojokerto mendatangi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Jalan H.R. Rasuna Said No. 7, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026). Kedatangan tersebut bertujuan mendesak pemerintah agar membuka blokir administrasi yang dinilai menghambat kejelasan hukum dalam sengketa hak waris perusahaan.
Aspirasi buruh disampaikan oleh Jazuli, SH, Ketua DPW FSPMI Jawa Timur, didampingi Eka, Wakil Ketua DPW FSPMI Jawa Timur. Keduanya menyuarakan keresahan ribuan buruh PT PAKERIN yang terdampak langsung akibat terhambatnya operasional perusahaan.
Dalam keterangannya, Jazuli menegaskan bahwa buruh mendesak Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk segera mencairkan dana milik PT PAKERIN sebesar Rp250 miliar. Dana tersebut dinilai sangat dibutuhkan untuk menopang operasional perusahaan sekaligus membayarkan upah buruh selama tiga bulan yang hingga kini belum diterima.
“Pembukaan blokir dan pencairan dana ini bersifat mendesak. Nasib ribuan buruh dan kelangsungan hidup keluarga mereka sangat bergantung pada keberlanjutan operasional PT PAKERIN,” tegas Jazuli.
Diketahui, PT PAKERIN merupakan nasabah BPR Prima Master Bank (sebelumnya Bank Prima) dengan total nilai simpanan berupa tabungan dan deposito yang mencapai sekitar Rp1 triliun. Namun, sejak BPR Prima Master Bank berstatus Bank Dalam Resolusi (BDR) dan berada di bawah pengelolaan LPS, seluruh kebijakan pencairan dana nasabah sepenuhnya berada dalam kewenangan LPS.
Para buruh berharap Kemenkumham dapat mengambil peran aktif dalam membuka blokir administrasi serta mempercepat kepastian hukum terkait sengketa hak waris yang tengah berlangsung. Mereka menilai kejelasan hukum tersebut menjadi dasar penting agar LPS dapat segera mencairkan dana perusahaan.
Jika tidak ada langkah konkret dari pemerintah, para buruh mengkhawatirkan terhentinya operasional PT PAKERIN secara permanen yang berpotensi memperparah kondisi sosial dan ekonomi ribuan pekerja beserta keluarganya.
(Kontributor Jatim)



