Datangi BP3TK Provinsi Jawa Tengah, PUK SPAMK FSPMI PT. SAMI TF & JF: PKB PT. SAMI Terancam Mangkrak

Datangi BP3TK Provinsi Jawa Tengah, PUK SPAMK FSPMI PT. SAMI TF & JF: PKB PT. SAMI Terancam Mangkrak
Perwakilan PUK SPAMK FSPMI PT SAMI TF dan JF mengadakan pertemuan dengan Balai Pelayanan Penyelesaian Perselisihan Tenaga Kerja (BP3TK), Jum'at (8/8/2025). Foto: Dok. Infokom PUK SAMI JF

Semarang, KPonline – Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Automotif Mesin Dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAMK FSPMI) PT. SAMI TF & JF hari ini Jum’at (8/8/2025) mengadakan pertemuan dengan Balai Pelayanan Penyelesaian Perselisihan Tenaga Kerja (BP3TK) Kota Semarang di Ruang Sidang Utama.

Pertemuan tersebut bermaksud untuk mendiskusikan permasalahan yang dialami dalam proses perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. SAMI antara serikat pekerja dengan manajemen.

Kepada jajaran BP3TK, Yohanes Sri Giyanto ketua tim perunding PKB menjelaskan bahwa secara garis besar manajemen PT. SAMI dirasa tidak memiliki keseriusan untuk merundingkan PKB PT. SAMI untuk periode 2025-2027. Sementara itu, masa berlaku PKB PT. SAMI periode 2023-2025 sudah kadaluarsa pada tanggal 31 Juli 2025.

Pernyataan tersebut didasarkan dari proses perundingan PKB yang telah dilakukan bersama dengan manajemen sebanyak sembilan kali pertemuan.

“Dari awal pertemuan perundingan PKB (16/6/2025) sudah kita sampaikan untuk sama-sama memiliki niat baik untuk memperbaiki PKB PT. SAMI untuk periode 2025-2027. Tapi, seiring berjalannya proses perundingan, hasilnya justru berbanding terbalik. Dan secara garis besar, ada beberapa kendala terkait sikap manajemen yang kita hadapi dalam perundingan PKB,” ucap Yohanes.

Soal sikap manajemen, Ia mengatakan bahwa manajemen PT. SAMI mengambil sikap enggan memperbaiki catatan PKB yang dicantumkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah.

“Kami menyayangkan sikap dari manajemen yang terkesan abai terhadap catatan dari Disnakerprov Jawa Tengah. Kita sama-sama tahu, bahwa catatan tersebut sudah disesuaikan dengan regulasi yang berlaku. Tapi, justru malah enggan melakukan perubahan. Kita tidak ingin status PKB kita downgrade, dan tidak ada lagi itu catatan dari dinas,” kata Yohanes.

Lebih lanjut, dalam proses perundingan yang sudah berlangsung, manajemen dinilai tidak memiliki persiapan yang matang dalam proses perundingan PKB, termasuk dalam hal pembuatan tata tertib perundingan PKB dan draft perbaikan PKB.

“Ya, kembali kita sampaikan, bahwa manajemen sebenarnya tidak serius. Seharusnya, mereka lebih siap dengan tata tertib perundingan dan draft PKB versi mereka sendiri untuk dibawa ke meja perundingan. Sehingga proses perundingan dapat berjalan lebih efektif dan minim waktu menunggu. Kami menyayangkan sikap tersebut,” kata Yohanes.

Dalam kesempatannya, Yohanes mengatakakan keinginannya untuk mewujudkan PKB PT. SAMI yang lebih baik dan sejalan dengan empat prinsip dasar pembentukan PKB.

Berikut empat prinsip dasar penyusunan/pembentukan PKB :
1. Tidak bertentangan dengan regulasi/peraturan yang berlaku
2. Tidak boleh rendah dari regulasi/peraturan yang berlaku
3. Tidak mengandung unsur diskriminatif dan
4. Memiliki nilai yang lebih baik dari undang-undang.

“Kita hanya ingin PKB PT. SAMI itu sendiri lebih baik dari sebelumnya, baik dalam hal keadilan, kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan perusahaan. Dan tentu sejalan dengan empat prinsip dasar penyusunan PKB,” imbuhnya.

Menanggapi apa yang telah disampaikan, Erry Dyah Nurhidayah ketua BP3TK berencana untuk melakukan kunjungan ke PT. SAMI dan berdiskusi dengan mengundang manajemen dan serikat pekerja.

 

Penulis : Dedi

Kontributor Jepara