Bekasi, KPonline – Surohman, S.H., M.Kom, mencatatkan sejarah sebagai salah satu kader serikat buruh yang sukses menembus panggung politik daerah. Dari perjuangannya sebagai Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPAMK FSPMI PT. Namicoh Indonesia Component, kini ia resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024–2029 dari Partai Buruh.
Kiprah Surohman di dunia perburuhan tidak bisa dianggap remeh. Pada Oktober 2024 lalu, ia memimpin proses penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2024–2026 antara PUK dan manajemen PT Namicoh. Yang menarik, PKB tersebut ditegaskan tidak mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Langkah ini menuai apresiasi dari banyak pihak, termasuk Pimpinan Cabang SPAMK FSPMI Bekasi dan Dinas Tenaga Kerja yang turut menyaksikan proses perundingan.
“PKB ini adalah hasil perjuangan kolektif dan bentuk komitmen kami terhadap perlindungan buruh berbasis regulasi yang adil,” ujar Surohman dalam keterangannya usai penandatanganan di Karawang, seperti dikutip dari laman resmi FSPMI.
Namun perjuangannya tak berhenti di lingkungan pabrik, Surohman memutuskan maju sebagai calon legislatif melalui Partai Buruh dan berhasil meraih kursi di DPRD Kabupaten Bekasi dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1. Saat ini, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IV yang membidangi urusan kesejahteraan rakyat.
Langkah politiknya dipandang sebagai bentuk perluasan medan juang, dari serikat ke parlemen.
“Kami cukup bangga. Kerja keras lima tahun membuahkan hasil. Bung Surohman berhasil membawa suara buruh ke parlemen,” ujar salah satu pengurus PC SPAMK FSPMI Bekasi.
Meski kini duduk di kursi dewan, Surohman tak meninggalkan akar gerakan buruh. Ia tetap aktif menjalin komunikasi dengan basis pekerja, bahkan menghadiri forum-forum edukasi seperti “Ngopi Buruh” bersama anggota dan pimpinan serikat buruh lainnya.
Namun, langkah politiknya tak lepas dari dinamika. Pada pertengahan 2025, Surohman sempat disorot publik setelah mendapat sanksi administratif dari Badan Kehormatan DPRD. Ia dianggap menghadiri kegiatan eksekutif daerah tanpa izin dari pimpinan dewan. Meski demikian, ia tetap menjalankan tugasnya sebagai legislator dengan aktif.
Pengamat menyebut Surohman sebagai contoh bagaimana gerakan buruh bisa berkembang menjadi kekuatan politik yang sah dan sahih.
“Ia menjadi jembatan antara basis buruh dan kebijakan publik,” ujar seorang aktivis ketenagakerjaan di Bekasi.
Profil Singkat:
Nama: Surohman, S.H., M.Kom
Jabatan Serikat : Ketua PUK SPAMK FSPMI PT. Namicoh
Jabatan Politik : Anggota DPRD Kabupaten Bekasi (Fraksi Partai Buruh)
Posisi di DPRD : Wakil Ketua Komisi IV (Bidang Kesejahteraan Rakyat)
Dengan bekal pengalaman advokasi di lapangan dan kapasitas hukum yang dimilikinya, Surohman kini menjadi wajah baru dari perwakilan kelas pekerja di parlemen. Dari pabrik ke dewan, ia hadir bukan sekadar simbol, tetapi representasi nyata suara buruh di ruang kekuasaan. (Rojali)