Purwakarta, KPonline-Menjelang datangnya hari raya keagamaan, satu hal yang selalu ditunggu oleh jutaan pekerja di Indonesia adalah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Bagi sebagian pekerja, THR bukan hanya sekadar tambahan pendapatan, tetapi juga simbol pengakuan atas kerja keras selama setahun. Dana ini kerap digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, membeli perlengkapan hari raya, hingga membiayai tradisi mudik yang telah mengakar dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Namun tidak banyak yang mengetahui bahwa perjalanan THR hingga menjadi hak normatif pekerja seperti saat ini tidaklah singkat. Sejarahnya bermula dari sebuah kebijakan sederhana pada awal 1950-an yang bahkan bukan merupakan hak pekerja, melainkan bentuk bantuan sukarela pemerintah.
Jejak awal kebijakan THR dapat ditelusuri ke tahun 1951, ketika itu Indonesia masih berada pada masa awal pembangunan negara pasca-kemerdekaan. Saat itu, pemerintahan yang dipimpin oleh Soekiman Wirjosandjojo memperkenalkan kebijakan pemberian uang persekot menjelang Hari Raya IdulFitri.
Program ini sebenarnya bukanlah tunjangan tambahan seperti yang dikenal saat ini. Pemerintah hanya memberikan pinjaman kepada pamong pradja, yang sekarang dikenal sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Tujuannya sederhana: membantu aparatur negara agar dapat merayakan Lebaran dengan lebih layak.
Besaran pinjaman tersebut berkisar antara Rp125 hingga Rp200, jumlah yang pada masa itu cukup berarti. Dalam beberapa kasus, bantuan juga diberikan dalam bentuk sembako atau beras sebagai dukungan kesejahteraan.
Namun ada satu catatan penting: uang tersebut harus dikembalikan. Pengembaliannya dilakukan melalui pemotongan gaji pada bulan berikutnya. Artinya, kebijakan tersebut lebih tepat disebut sebagai fasilitas kredit jangka pendek daripada tunjangan hari raya.
Kebijakan yang hanya diperuntukkan bagi pegawai pemerintah tersebut segera memicu kecemburuan sosial. Pada tahun 1952, berbagai kelompok buruh mulai menyuarakan protes karena mereka tidak mendapatkan perlakuan serupa.
Gelombang tekanan sosial dari kalangan pekerja akhirnya memaksa pemerintah untuk mempertimbangkan kebijakan baru yang lebih inklusif. Dua tahun kemudian, tepatnya pada 1954, Menteri Perburuhan mengeluarkan surat edaran yang menganjurkan perusahaan swasta memberikan “Hadiah Lebaran” kepada pekerja.
Besaran yang dianjurkan saat itu adalah seperdua belas dari gaji pekerja.
Meskipun hanya berupa imbauan dan belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat, kebijakan tersebut menjadi tonggak penting. Untuk pertama kalinya, negara mendorong perusahaan swasta memberikan tunjangan khusus kepada pekerja menjelang hari raya.
Dari sinilah konsep THR bagi pekerja sektor swasta mulai dikenal luas.
Perkembangan berikutnya terjadi pada tahun 1961. Pada masa ini, pemerintah meningkatkan status kebijakan “Hadiah Lebaran” dari sekadar surat edaran menjadi Peraturan Menteri.
Regulasi tersebut menetapkan bahwa perusahaan wajib memberikan hadiah lebaran kepada pekerja yang telah bekerja minimal tiga bulan.
Langkah ini menjadi titik penting dalam sejarah ketenagakerjaan Indonesia. Untuk pertama kalinya, negara menetapkan bahwa pemberian tunjangan hari raya bukan lagi sekadar kebijakan sukarela, tetapi sudah menjadi kewajiban perusahaan terhadap pekerjanya.
Seiring perkembangan waktu, istilah “Hadiah Lebaran” pun mengalami perubahan. Pada 1994, pemerintah secara resmi mengganti istilah tersebut menjadi Tunjangan Hari Raya (THR) melalui peraturan Menteri Tenaga Kerja.
Perubahan ini juga memperluas cakupan penerima, sehingga tunjangan tidak hanya diberikan menjelang Lebaran, tetapi berlaku bagi semua pekerja sesuai hari raya keagamaan masing-masing.
Perkembangan regulasi THR tidak berhenti sampai di situ. Pemerintah terus melakukan penyempurnaan aturan agar lebih melindungi pekerja.
Pada 2016, pemerintah menetapkan bahwa pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan tetap berhak menerima THR. Nilainya dihitung secara proporsional berdasarkan lama masa kerja.
Kebijakan ini dianggap penting karena banyak pekerja dengan status kontrak atau pekerja baru yang sebelumnya tidak mendapatkan THR.
Dengan perubahan tersebut, regulasi THR menjadi semakin inklusif dan mencakup lebih banyak pekerja di berbagai sektor industri.
Dalam perkembangan terbaru, pemerintah terus memperkuat regulasi THR agar pelaksanaannya tidak lagi bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.
1. Untuk Aparatur Negara
Bagi aparatur negara, pemberian THR diatur melalui sejumlah regulasi nasional, diantaranya:
•Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.
•Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 yang menjadi petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Aturan ini memastikan bahwa aparatur negara mendapatkan hak THR secara terstruktur setiap tahun.
2. Untuk Pekerja Swasta
Sementara itu, bagi pekerja sektor swasta, hak THR dijamin melalui berbagai regulasi ketenagakerjaan, antara lain:
•Undang‑Undang Ketenagakerjaan yang menegaskan bahwa THR merupakan hak normatif pekerja.
•Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2025, yang mewajibkan perusahaan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Peraturan ini juga menegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh, dan keterlambatan pembayaran dapat dikenakan sanksi administratif bagi perusahaan.
3. Untuk Pekerja Digital
Menariknya, regulasi terbaru juga mulai menyentuh sektor ekonomi digital.
•Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, pemerintah mendorong perusahaan transportasi berbasis aplikasi untuk memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan (BHR) kepada para mitra pengemudi seperti ojek online dan kurir.
Langkah ini menjadi upaya negara untuk memastikan bahwa pekerja di sektor digital juga mendapatkan perlindungan sosial yang lebih baik.
Di luar aspek hukum, THR memiliki dampak ekonomi yang sangat besar.
Bagi pekerja, THR sering kali menjadi penyelamat keuangan keluarga menjelang hari raya. Dana tersebut digunakan untuk membeli kebutuhan rumah tangga, pakaian baru, hingga biaya perjalanan pulang kampung.
Sementara itu, bagi perekonomian nasional, pencairan THR selalu menjadi stimulus konsumsi masyarakat.
Setiap tahun, menjelang hari raya terjadi peningkatan aktivitas ekonomi di berbagai sektor, seperti:
• ritel dan pusat perbelanjaan
• transportasi
• kuliner
• pariwisata
• industri makanan dan minuman
Lonjakan konsumsi ini menciptakan perputaran uang yang besar, yang pada akhirnya turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Tidak heran jika pemerintah selalu mengingatkan perusahaan untuk membayar THR tepat waktu, karena keterlambatan pembayaran juga dapat memengaruhi perputaran ekonomi masyarakat.
Perjalanan panjang THR di Indonesia menunjukkan bagaimana sebuah kebijakan sederhana dapat berkembang menjadi hak normatif pekerja.
Dimulai dari pinjaman persekot Lebaran pada 1951, kemudian berubah menjadi hadiah lebaran, hingga akhirnya menjadi Tunjangan Hari Raya yang dilindungi regulasi negara.
Perubahan tersebut tidak lepas dari dinamika sosial, tekanan gerakan buruh, serta perkembangan ekonomi nasional.
Kini, THR tidak lagi sekadar tradisi tahunan menjelang hari raya. Ia telah menjadi simbol penghargaan terhadap jerih payah pekerja, sekaligus instrumen penting untuk menjaga kesejahteraan masyarakat dan stabilitas ekonomi Indonesia.