Bangkok, KPonline – Konferensi Future of Work yang digelar pada 7–8 April di Novotel Bangkok Sukhumvit 20 menempatkan isu pekerjaan platform digital sebagai fokus utama pembahasan di kawasan Asia-Pasifik. Forum ini mempertemukan serikat pekerja, pembuat kebijakan, dan para pakar untuk mengupas dampak digitalisasi, kecerdasan buatan (AI), serta arah regulasi global yang tengah dirumuskan melalui Konvensi International Labour Organization.
Dari Indonesia, Prihanani, Wakil Presiden bidang Luar Negeri Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), turut hadir bersama perwakilan serikat pekerja dari berbagai negara. Kehadiran ini menegaskan bahwa isu pekerja platform bukan lagi persoalan lokal, melainkan bagian dari agenda global yang mendesak untuk segera diatur secara adil.
Hari pertama konferensi dibuka dengan pesan kunci yang menekankan pentingnya menempatkan pekerjaan platform dalam kerangka perjuangan yang lebih luas: keadilan sosial, kerja layak, dan tata kelola demokratis. Dalam sesi keynote, para peserta diajak melihat bagaimana platform digital dan teknologi akan merestrukturisasi rantai pasok serta hubungan kerja di masa depan—termasuk meningkatnya peran AI dalam menentukan permintaan tenaga kerja.
Prihanani dalam salah satu sesi menyampaikan bahwa perubahan ini tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa arah yang jelas. “Transformasi digital tidak boleh hanya menguntungkan perusahaan platform. Harus ada jaminan bahwa pekerja juga mendapatkan perlindungan, kepastian kerja, dan jaminan sosial,” tegasnya.
Diskusi kemudian mengerucut pada kesenjangan antara harapan dan realitas dalam penyusunan Konvensi ILO tentang pekerjaan platform. Sejumlah pembicara menilai, proses adopsi konvensi berpotensi diwarnai kompromi politik, yang justru dapat menyisakan celah perlindungan bagi pekerja. Hal ini diperdalam melalui sesi lokakarya yang mengidentifikasi berbagai tantangan, mulai dari kesiapan negara hingga lemahnya penegakan hukum.
Prihanani menilai bahwa tantangan terbesar bukan hanya pada penyusunan norma global, tetapi juga pada implementasinya di tingkat nasional. Ia menegaskan bahwa tanpa komitmen politik yang kuat, regulasi hanya akan menjadi dokumen tanpa dampak nyata. “Kita tidak butuh regulasi yang indah di atas kertas, tapi lemah dalam pelaksanaan,” ujarnya.
Memasuki hari kedua, peserta mengikuti sesi gallery walk yang membandingkan berbagai kebijakan nasional dan putusan hukum terkait pekerjaan platform. Diskusi ini menyoroti ketimpangan regulasi antarnegara di Asia-Pasifik, sekaligus membuka ruang pembelajaran lintas negara mengenai pendekatan hukum yang lebih progresif.
Dalam sesi pleno, para peserta sepakat bahwa tidak ada pendekatan tunggal dalam mengatur pekerjaan platform. Negara dengan tingkat industrialisasi lebih tinggi memiliki peluang lebih besar untuk mengadopsi standar internasional, sementara negara berkembang masih menghadapi kendala struktural, terutama tingginya informalitas tenaga kerja.
Isu tata kelola digital juga menjadi sorotan penting, khususnya terkait akuntabilitas algoritma, perlindungan data, dan standar ketenagakerjaan di tengah meningkatnya penggunaan AI oleh perusahaan platform. Para pembicara mengingatkan bahwa tanpa regulasi yang kuat, algoritma berpotensi menjadi alat kontrol yang tidak transparan terhadap pekerja.
Serikat pekerja global pun berbagi strategi dalam merespons perubahan yang sering disebut sebagai “Revolusi Industri Kelima”, termasuk upaya pengorganisasian pekerja platform yang semakin rentan. Konferensi ditutup dengan peringatan serius mengenai potensi munculnya “otoritarianisme digital”, di mana teknologi platform dapat digunakan untuk pengawasan dan pembatasan kebebasan berserikat.
Dalam konteks Indonesia, isu-isu tersebut dinilai sangat relevan. Pemerintah saat ini tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Platform yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait status pekerja, jaminan sosial, serta hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan platform digital.
Prihanani menegaskan bahwa momentum ini tidak boleh disia-siakan. Ia menyebut bahwa Indonesia memiliki peluang untuk mengambil pelajaran dari dinamika global dan menghindari kesalahan yang sama. “RUU Pekerja Platform harus menjadi jawaban atas ketidakpastian status pekerja selama ini. Jangan sampai pekerja terus-menerus disebut mitra, tetapi tanpa perlindungan,” katanya.
Selama ini, pekerja berbasis aplikasi di Indonesia sebagian besar masih dikategorikan sebagai mitra, sehingga belum mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan yang memadai. Kondisi ini mencerminkan tantangan yang juga mengemuka dalam konferensi, yakni meningkatnya informalitas tenaga kerja di tengah pertumbuhan ekonomi digital.
Melalui forum ini, para pemangku kepentingan di kawasan menegaskan pentingnya menghubungkan standar global seperti Konvensi ILO dengan kebijakan nasional. Bagi Indonesia, hal ini berarti memastikan bahwa RUU Pekerja Platform tidak hanya menjadi regulasi administratif, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan pekerja.
Sebagaimana ditegaskan Prihanani, arah kebijakan ke depan harus jelas: digitalisasi tidak boleh hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus menghadirkan keadilan. “Kalau tidak, kita hanya memindahkan bentuk eksploitasi lama ke dalam wajah baru yang lebih canggih,” pungkasnya.
