Dalam Rapat Depekab, UMK 2026 Purwakarta Terindikasi Menggantung Tanpa Kata Sepakat

Dalam Rapat Depekab, UMK 2026 Purwakarta Terindikasi Menggantung Tanpa Kata Sepakat

Purwakarta, KPonline-Regulasi baru Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan diumumkan langsung Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Selasa malam, 16 Desember 2025, kini resmi menjadi pondasi penetapan upah minimum.

Merespons belied itu, Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Purwakarta menggelar rapat di Kantor Disnakertrans, Jumat (19/12/2025), dengan agenda pembahasan UMK dan UMSK Purwakarta 2026. Unsur lengkap hadir. Seperti; pemerintah daerah, Apindo, akademisi, hingga serikat pekerja mulai dari SPSI (KSPSI AGN), FSPMI, hingga SPN (KSPI).

Di balik suasana formal, ketegangan mulai terasa. Bagi buruh, forum ini bukan rutinitas tahunan, melainkan pertarungan menentukan hidup layak atau sekadar bertahan.

Anggota Depekab dari unsur FSPMI, Elvan Septian, mengungkapkan hasil sementara rapat yang menunjukkan jurang kepentingan:

• Inflasi Jawa Barat: 2,19%

• Pertumbuhan Ekonomi Purwakarta: 4,64%

• Usulan alfa: Apindo 0,5, Pemerintah 0,6, Akademisi 0,7, Serikat Pekerja 0,9

“Sampai saat ini belum ada keputusan bulat prihal berita acara yang nanti akan memuat nilai masing-masing unsur untuk direkomendasikan ke Bupati,” tegas Elvan.

Rapat yang dilanjutkan pukul 13.30 WIB masih berkutat di UMK, belum menyentuh UMSK. Hingga berita ini diturunkan, rapat break sementara dan dijadwalkan dilanjut setelah Salat Jumat.