Bekasi, KPonline-Ribuan buruh dari dua konfederasi besar, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nena Wea (KSPSI AGN), menggelar Apel Akbar Kebangsaan Buruh Indonesia di Botanical Garden, Jababeka, Cikarang–Bekasi. Rabu, (15/10/2025).
Dalam orasinya, Riden Hatam Aziz, Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, dengan lantang menyerukan agar DPR RI segera membentuk dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang benar-benar berpihak kepada buruh.
“Kami merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168. DPR harus segera menindaklanjuti dengan membuat RUU Ketenagakerjaan,” tegas Riden.
Selain itu, Riden juga menegaskan komitmen gerakan buruh untuk mengawal kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5–10,5 persen. “Kita akan kawal bersama. Upah harus naik sesuai tuntutan buruh, bukan atas kehendak regulasi yang menekan kesejahteraan rakyat pekerja,” ujarnya.
Kedua konfederasi besar itu sepakat bahwa RUU Ketenagakerjaan yang kini dibahas di parlemen harus menjadi momentum pembaruan sistem ketenagakerjaan Indonesia.
RUU tersebut diharapkan mampu memulihkan kerusakan yang ditinggalkan oleh kebijakan omnibus law Cipta Kerja, serta melahirkan sistem hubungan industrial yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada rakyat pekerja.