Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Januari 2026

Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Januari 2026

Jakarta, KPonline-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang bertujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia. Namun demikian, tidak semua jenis penyakit dan layanan medis dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Memasuki Januari 2026, ketentuan mengenai manfaat dan pembatasan layanan BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan terdapat 21 kategori penyakit dan layanan kesehatan yang tidak masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan.

Ketentuan ini penting untuk diketahui peserta agar tidak terjadi kesalahpahaman saat mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun lanjutan.

Berikut daftar 21 penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

Pertama, penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

Kedua, perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik.

Ketiga, perawatan perataan gigi seperti penggunaan behel.

Keempat, penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

Kelima, penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.

Keenam, penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

Ketujuh, pengobatan mandul atau infertilitas.

Kedelapan, penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.

Kesembilan, pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

Kesepuluh, pengobatan dan tindakan medis yang bersifat percobaan atau eksperimen.

Kesebelas, pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

Keduabelas, alat kontrasepsi.

Ketigabelas, perbekalan kesehatan rumah tangga.

Keempat belas, pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.

Kelimabelas, pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

Keenam belas, pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

Ketujuh belas, pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib sesuai batas nilai pertanggungan.

Kedelapan belas, pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
Kesembilan belas, pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

Keduapuluh, pelayanan kesehatan yang sudah ditanggung dalam program jaminan lain.

Keduapuluh satu, pelayanan lainnya yang tidak memiliki hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan mengimbau seluruh peserta untuk memahami ketentuan ini agar dapat memanfaatkan layanan jaminan kesehatan secara optimal dan sesuai aturan yang berlaku.