Cuti Bersama : Ketidakadilan yang Masih Membayangi Antara Buruh dan PNS

Cuti Bersama : Ketidakadilan yang Masih Membayangi Antara Buruh dan PNS

Bekasi, KPonline – Pemerintah setiap tahunnya selalu menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama melalui keputusan bersama tiga menteri. Namun, di balik keputusan itu, muncul pertanyaan besar: benarkah kebijakan cuti bersama ini adil bagi semua pekerja di Indonesia?

Faktanya, kebijakan cuti bersama sering kali lebih berpihak kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dibandingkan dengan pekerja/buruh di sektor swasta.

Bagi PNS, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan mereka. Artinya, meski ada penetapan cuti bersama, jatah cuti tahunan tetap utuh sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, bagi buruh di perusahaan swasta, cuti bersama justru dipotong dari hak cuti tahunan.

Di sinilah letak ketidakadilan yang dirasakan pekerja. Buruh yang setiap hari menghadapi target produksi, tekanan kerja, dan risiko kesehatan di pabrik, justru kehilangan hak cutinya ketika mengikuti cuti bersama. Padahal, cuti tahunan merupakan hak normatif yang dijamin undang-undang dan seharusnya tidak boleh dikurangi secara sepihak.

β€œIni jelas diskriminatif. Kenapa buruh harus kehilangan hak cutinya, sementara PNS tidak? Bukankah semua pekerja, tanpa kecuali, berhak atas perlindungan dan keadilan yang sama di hadapan hukum?” ujar salah satu pengurus serikat pekerja.

Situasi ini menambah keresahan di kalangan buruh. Mereka merasa pemerintah lebih memanjakan birokrasi, sementara jutaan pekerja di sektor swasta dibiarkan menanggung kerugian. Padahal, kontribusi buruh bagi perekonomian nasional tidak kalah penting dibandingkan dengan aparatur negara.

Kalau benar pemerintah ingin menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat, maka cuti bersama harus berlaku setara. Jangan ada lagi kasta dalam pemberian hak cuti. (Ramdhoni)