Buruh Tantang Kebijakan Upah Pramono dan KDM, Aksi Besar Siap Digelar 15 Januari

Buruh Tantang Kebijakan Upah Pramono dan KDM, Aksi Besar Siap Digelar 15 Januari
Said Iqbal Saat Konferensi Pers dalam Aksi Nasional. Kamis (8/1/26) Foto : Hsn

Jakarta,KPonline – Eskalasi protes kaum buruh terhadap kebijakan upah minimum tahun 2026 terus meningkat. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, memastikan bahwa sebanyak 500 hingga 1.000 buruh akan memadati depan Gedung DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Kamis, 15 Januari 2026.

Aksi ini disebut sebagai bentuk “perlawanan” terbuka terhadap Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM). Kedua pemimpin daerah tersebut dinilai telah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi serta peraturan pengupahan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Pemicu utama kemarahan buruh adalah penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5,73 juta, yang dinilai tidak layak. Buruh tetap bersikukuh menuntut revisi angka tersebut menjadi Rp 5,89 juta per bulan agar setara dengan 100% Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Tak hanya di Jakarta, persoalan di Jawa Barat juga menjadi sorotan tajam. Said Iqbal mendesak Dedi Mulyadi untuk mengembalikan SK terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 daerah sesuai rekomendasi Bupati dan Wali Kota yang hingga kini belum dipenuhi.

“Aksi ini adalah bentuk ‘adu nyali’. Selama kebenaran untuk buruh tidak ditegakkan oleh lembaga resmi, kami akan terus turun ke jalan,” ujar Said Iqbal. Ia juga menambahkan bahwa jika tuntutan tidak segera dipenuhi, massa akan kembali menggelar aksi susulan pada 19 Januari mendatang.

Empat Isu Utama Selain soal upah di Jakarta, massa yang diperkirakan berjumlah 500 hingga 1.000 orang dari wilayah Jabodetabek, Karawang, dan Purwakarta ini akan mengusung empat isu krusial:

  1. Revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi Rp 5,89 juta serta penetapan Upah Minimum Sektoral (UMSP) minimal 5 persen di atas KHL.

  2. Pemulihan SK UMSK di Jawa Barat pada 19 kabupaten/kota sesuai rekomendasi kepala daerah setempat.

  3. Pembahasan RUU Ketenagakerjaan oleh DPR RI agar segera disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024.

  4. Penolakan Pilkada melalui DPRD, buruh menegaskan agar pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Aksi dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB di depan Gedung DPR RI. Buruh meminta pihak legislatif untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta guna memberikan penjelasan terkait kebijakan “upah murah” yang dinilai mencekik para pekerja. Setelah dari parlemen, massa akan bergerak menuju Kementerian Ketenagakerjaan untuk melanjutkan orasinya hingga sore hari.

Massa yang akan hadir berasal dari berbagai titik industri, mulai dari Jakarta, Bogor, Bekasi, hingga wilayah Jawa Barat lainnya seperti Karawang, Purwakarta, Bandung, dan Majalengka.

“Ini tentang keadilan dan konstitusi. Ketika pemerintah daerah mengabaikan peraturan, buruh tidak punya pilihan selain turun ke jalan dan meminta keadilan langsung kepada Presiden,” tegas Said Iqbal.

Aksi 15 Januari ini merupakan kelanjutan dari rangkaian unjuk rasa yang sebelumnya telah digelar pada 30 Desember 2025 dan 8 Januari 2026. Jika suara mereka tetap tidak didengar, para buruh mengancam akan terus melakukan aksi lanjutan secara bergelombang.

Pos terkait