Buruh Tangerang Tuntut Kenaikan UMK 2026 11%

Buruh Tangerang Tuntut Kenaikan UMK 2026 11%

Tangerang, KPonline – Ribuan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) bersama Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) menggelar aksi unjuk rasa di Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Kamis (23/10/2025) untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 mendatang.

Wawaftahni, S.H, M.H Ketua Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Tangerang Raya yang juga anggota Lembaga kerjasama Tripartit Kabupaten Tangerang mengatakan, dalam aksi tersebut pihaknya meminta Pemkab Tangerang menaikan upah tahun 2026 sebesar 11 persen dari UMK tahun 2025 yang sebelumnya Rp.4.901.117,-menjadi Rp 5.440.239,-.

“Yang kedua adalah tetapkan sektoral untuk tahun 2026 sebesar sektor satu, 15%, sektor dua naik 10% dan sektor tiga 5%. Yang ketiga segera sahkan undang-undang yang pro buruh yang bermartabat dan berkeadialn untuk kaum buruh indonesia, kalau tidak bisa 11% iya 8,5% kami masih berikan toleransi,” ungkapnya.

Sementara itu, para Serikat buruh belum menyerahkan hasil survay pasar dari 64 Item Komponen Hidup layak (KHL) yang dilakukan pada tanggal 22 oktober 2025 oleh Dewan pengupahan Kabupaten (DPK) Tangerang, dan berharap menjadi sebuah satu rekomendasi dan diakomodir pada saat rapat DPK Tangerang untuk dibawah sebagai rekomendasi ke Provinsi Banten.

“Misalkan tidak diakomodir atau tidak direkomendasikan kami akan melakukan pengawalan sampai berkoordinasi dengan teman-teman serikat buruh se Tangerang, tahapannya tentu kita akan berkoordinasi dan konsolidasi, sampe menentukan pengawalan-pengawalan apabila nanti ada pleno-pleno, baik di Kota Tangerang maupun sampe ke Provinsi Banten,” ujarnya.

Tuntutan tersebut didasari karena UMK yang ada saat ini tidak sebanding dengan kebutuhan hidup, yang mana harga-harga pokok sudah melambung tinggi.

Ketua eksekutif komite Partai Buruh Kota Tangerang Kristian Lelono, S.H senada dengan buruh yang sedang aksi ini turut memberikan keterangan. Ia menyebut bahwa upah buruh antara kabupaten dan kota tangerang seharusnya tidak ada disparitas terlalu tinggi sebagaimana diketahui UMK Kota Tangerang tahun 2025 sebesar Rp5.069.708,- sedangkan Kabupaten Tangerang Rp4.901.117,- maka hal yang wajar kenaikan upah tahun 2026 Kabupaten Tangerang harus lebih baik dari tahun sebelumnya. (Jejen Mustopa)