Jakarta, KPonline – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menyatakan telah menyiapkan aksi nasional yang akan dimulai pada 7 Desember 2025, sebagai respon terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan yang dinilai berpotensi menyebabkan kenaikan Upah Minimum 2026 menjadi 0 persen, terutama di wilayah industri besar seperti Bekasi, Karawang, Batam, Surabaya, Tangerang Raya, dan kota-kota manufaktur lainnya. Regulasi ini dianggap mengembalikan kebijakan upah murah dan memperburuk kondisi buruh di tengah tekanan biaya hidup yang semakin tinggi.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa proses penyusunan RPP Pengupahan dilakukan tanpa perundingan tripartit yang sah. Menurutnya, serikat pekerja tidak pernah diajak bernegosiasi secara formal, dan pemerintah hanya melakukan sosialisasi sepihak.
“Ini bukan dialog. Pemerintah sudah menetapkan arah bersama Apindo, kemudian hanya menyampaikan hasilnya di forum formal. Serikat buruh tidak dilibatkan,” ujar Iqbal.
KSPI menilai dua pasal dalam RPP tersebut sangat merugikan: penggunaan formula ‘konsumsi rata-rata buruh’ dan penerapan alpha 0,3–0,8 sebagai pengali pertumbuhan ekonomi dalam penentuan upah. Jika pemerintah memilih alpha paling rendah yaitu 0,3, kenaikan upah minimum nasional tahun depan hanya sekitar 4,3 persen, atau setara tambahan sekitar Rp120.000 per bulan bagi rata-rata buruh.
“Kenaikan Rp120 ribu bahkan tidak setara harga satu kebab di Jenewa. Kebijakan ini mengunci buruh Indonesia dalam upah murah untuk satu atau dua dekade ke depan,” tegas Iqbal.
KSPI mengusulkan empat opsi alternatif kebijakan upah:
kenaikan tunggal 6,5 persen,
rentang 6–7 persen,
skema teknis 6,5–6,8 persen, atau
jika alpha tetap digunakan, maka nilainya harus 0,7–0,9, bukan 0,3.
Iqbal juga membantah narasi pemerintah dan pengusaha bahwa kenaikan upah menyebabkan PHK. Ia menyebut data dua tahun terakhir menunjukkan PHK terjadi akibat melemahnya daya beli masyarakat dan banjir impor barang murah, bukan karena kenaikan upah minimum.
Jika pemerintah tetap memaksakan RPP Pengupahan dan menetapkan kenaikan upah yang rendah atau bahkan nol persen, KSPI dan Partai Buruh siap melanjutkan aksi setelah 7 dan 8 Desember, termasuk mempertimbangkan mogok nasional.
“Bila perlu, lima juta buruh berhenti produksi. Ini bukan ancaman—ini peringatan,” tutup Iqbal.



