Semarang, KPOnline – Aliansi Buruh Jawa Tengah Presidium Kota Semarang (ABJAT), yang terdiri dari FSPMI, FSPIP, FSP KEP KSPI, dan FSP Farkes Reformasi, menggelar aksi demonstrasi di Balai Kota Semarang pada Senin (24/11/2025). Aksi ini berangkat dari pentingnya pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang mengharuskan kebijakan pengupahan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dan kondisi ekonomi aktual yang memengaruhi daya beli pekerja.
Menurut Sumartono, Ketua KC FSPMI Semarang Raya, aksi dilakukan karena hingga kini aliansi belum diberikan kesempatan untuk audiensi dengan Wali Kota Semarang. Padahal, dua permohonan audiensi sudah diajukan pada 7 November dan 20 November 2025, namun belum mendapatkan tanggapan, salah satu alasannya karena Wali Kota sedang melakukan perjalanan dinas.
“Kenapa kita sampai melakukan aksi ini? Karena sampai kemarin kita sudah melayangkan surat untuk bertemu Wali Kota, tetapi Wali Kota belum menyempatkan waktu untuk menemui kita. Sementara waktu sudah sangat mepet dengan penetapan UMK–UMSK, di mana rekomendasi Wali Kota 90% akan menjadi acuan SK Gubernur tentang besaran UMK dan UMSK Kota Semarang,” tegasnya.
Aliansi menilai bahwa ruang dialog seharusnya menjadi bagian penting dalam proses penyusunan kebijakan publik, agar buruh bisa menyampaikan aspirasi, pandangan, dan kajian pengupahan Kota Semarang tahun 2026—termasuk rekomendasi penetapan UMK dan UMSK berbasis data kebutuhan hidup layak dan kondisi industri di kota tersebut.
Dalam aksi tersebut, terdapat empat tuntutan utama dari Aliansi Buruh Jawa Tengah Presidium Kota Semarang terkait kebijakan pengupahan 2026:
- Melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 sebagai dasar hukum wajib dalam penetapan upah minimum.
- Menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan, karena dinilai tidak sejalan dengan amanat putusan MK dan berpotensi melemahkan perlindungan upah buruh.
- Menetapkan Upah Minimum Kota Semarang dengan kenaikan 19% sebagai koreksi terhadap inflasi dan peningkatan biaya hidup.
- Menetapkan Upah Minimum Sektoral Kota Semarang (UMSK) naik 7%, mempertahankan sektor yang sudah ada, serta menambah sektor UMSK sesuai struktur industri di Kota Semarang.
(Bdy)