Cilegon, KPonline-Serikat Pekerja PT. Krakatau Jasa Logistik (KJL) lakukan aksi di depan pintu masuk Pelabuhan Krakatau International Port, Cilegon, Kamis siang (29/01/2026).
Aksi ini karena dipicu oleh perusahaan yang enggan menjalankan Perjanjian Bersama yang telah disahkan.
Berdasarkan data kronologis, pekerja yang tergabung dalam PUK SPDT FSPMI PT. Krakatau Jasa Logistik menandatangi perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berulang bahkan sampai masa kerja lebih dari 10 tahun.
Telah dilakukan perundingan dan menghasilkan kesepakatan dalam Perjanjian Bersama pada 25 Juni 2025.
Sesuai dengan Akta Bukti Pendaftaran Perjanjian Bersama Melalui Bipartit dengan nomor : 5/Bip/PHI/2206/PN. Srg tertanggal 21 Januari 2026, yang mana dalam pasal 2 berbunyi bahwa perusahaan menyetujui untuk pekerja-pekerja berjumlah 20 orang (nama terlampir) untuk diproses Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan dilaksanakan perusahaan dengan waktu maksimal 6 bulan sejak tanggal perjanjian bersama ini.
Namun selama 6 bulan berjalan, tidak ada eksekusi yang dilakukan perusahaan terhadap isi perjanjian tersebut.
Erwin Supriyadi, KC FSPMI Cilegon mengatakan bahwa sudah jelas perjanjian bersama terdaftar secara legal, “6 bulan dari perjanjian bersama dibuat, perusahaan jelas melanggar dengan tidak menjalankan isi PB, kami jelas melakukan perlawanan.” Jelasnya
Tak hanya dari Cilegon, terlihat juga massa dari Jakarta, Serang dan Tangerang yang ikut bersolidaritas terhadap PUK SPDT FSPMI PT. Krakatau Jasa Logistik (KJL).
Sampai berita ini diterbitkan, massa masih menunggun untuk bertemu dengan direksi guna penyelesaian masalah tersebut.