Jakarta,KPonline – Ratusan buruh di PT Amos Indah Indonesia, kawasan KBN Cakung, Jakarta Utara, tengah menghadapi ketidakpastian kerja setelah perusahaan menyampaikan bahwa 13 Maret 2026 akan menjadi hari terakhir mereka bekerja. Kondisi ini memicu keresahan para pekerja, terutama karena terjadi menjelang Hari Raya dan menyangkut pemenuhan hak-hak normatif seperti Tunjangan Hari Raya (THR) dan upah yang belum dibayarkan.
Informasi mengenai penghentian sementara aktivitas kerja mulai beredar di kalangan pekerja sejak awal Maret 2026. Para buruh mendapat kabar bahwa setelah 13 Maret mereka akan diliburkan tanpa kepastian kapan bisa kembali bekerja.
Dalam pertemuan antara perwakilan pekerja dan manajemen pada 5 Maret 2026, pihak perusahaan secara lisan menyampaikan bahwa hari terakhir bekerja adalah 13 Maret 2026. Manajemen juga menyatakan bahwa THR serta sisa upah karyawan akan dibayarkan melalui transfer ke rekening masing-masing pekerja. Namun perusahaan tidak dapat memastikan kapan para pekerja dapat kembali bekerja dengan alasan pesanan produksi belum mencukupi untuk menutup biaya operasional perusahaan.
Di tengah situasi tersebut, perusahaan juga menawarkan kepada para pekerja untuk menandatangani surat pengunduran diri dengan kompensasi yang disebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Bahkan dalam pertemuan antara atasan dan karyawan pada 6 Maret 2026, disampaikan bahwa THR dan sisa upah tidak akan diberikan apabila pekerja menolak menandatangani surat pengunduran diri tersebut.
Kondisi ini menimbulkan tekanan ekonomi dan psikologis bagi para buruh. Sebagian besar pekerja di perusahaan tersebut adalah buruh perempuan, banyak di antaranya menjadi tulang punggung keluarga yang menggantungkan kebutuhan rumah tangga, pendidikan anak, hingga kebutuhan sehari-hari dari penghasilan mereka.
Pada 10 Maret 2026, perwakilan Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) kembali menemui pimpinan perusahaan untuk meminta klarifikasi atas situasi tersebut. Namun pertemuan itu tidak menghasilkan kesepakatan, sehingga sejumlah pekerja mendatangi kantor manajemen untuk meminta penjelasan langsung.
Situasi memanas pada 11 Maret 2026 ketika pihak perusahaan menyatakan bahwa pekerja yang dianggap tidak patuh kepada perusahaan tidak diperbolehkan bekerja. Mesin absensi dilaporkan dimatikan, staf administrasi tidak diperkenankan mencatat kehadiran pekerja, dan sejumlah karyawan diminta meninggalkan area kerja.
Dalam peristiwa tersebut juga dilaporkan terjadi tindakan intimidasi terhadap pengurus serikat, di mana telepon genggam salah satu anggota pengurus basis FSBPI dirampas oleh pimpinan perusahaan.
Menanggapi situasi ini, Pengurus Basis FSBPI PT Amos Indah Indonesia menyampaikan sejumlah tuntutan kepada perusahaan. Di antaranya adalah pembayaran THR dan seluruh hak upah pekerja sesuai peraturan perundang-undangan, pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta terkait pemberian status PKWTT kepada lima buruh perempuan, serta pemenuhan hak pensiun bagi dua buruh perempuan yang telah memenangkan perkara di pengadilan.
Selain itu, serikat juga menuntut pembayaran upah yang disebut telah dipotong terhadap 20 buruh sejak Maret 2024 hingga saat ini, serta menolak segala bentuk pemaksaan pengunduran diri yang dinilai melanggar hukum dan bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama.
Pengurus basis FSBPI juga mengecam tindakan intimidasi terhadap pengurus serikat maupun pekerja, serta mendesak perusahaan untuk menghentikan praktik tersebut dan membuka ruang dialog yang adil serta transparan.
Serikat menegaskan bahwa hak THR dan hak normatif pekerja tidak boleh dijadikan alat tekanan untuk memaksa buruh mengundurkan diri, terlebih ketika yang paling terdampak adalah buruh perempuan yang menjadi penopang ekonomi keluarga.
Sementara itu, hingga berita ini disampaikan, para pekerja masih menunggu kepastian mengenai pembayaran hak-hak mereka serta kejelasan status pekerjaan ke depan.