Jakarta, KPonline – Serikat pekerja menyampaikan permintaan kepada pemerintah Indonesia untuk menaikkan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Permintaan ini disampaikan langsung ke Presiden Prabowo Subianto saat beberapa konfederasi serikat pekerja besar di Indonesia diundang ke Istana beberapa waktu lalu.
Pada kesempatan itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengusulkan agar batas PTKP yang awalnya cuma Rp 4,5 juta per bulan menjadi Rp 7,5 juta per bulan. Lantas, seberapa besar urgensi permintaan buruh untuk meningkatkan penghasilan tidak kena pajak?
Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda menilai kebijakan reformasi pajak jelas dapat menggerakkan perekonomian, tak terkecuali peningkatan ambang batas PTKP.
Dia menilai saat ini memang PTKP pekerja di Indonesia terlampau sangat rendah, yaitu Rp 4,5 juta per bulan. Hal ini membuat penghasilan masyarakat kelas menengah menjadi lebih banyak yang terpotong pajak.
Menurutnya, jika batas PTKP dinaikkan menjadi Rp 7,5 juta per bulan, maka ruang bagi masyarakat sebagai pekerja untuk berbelanja bisa meningkat. Sebab, pendapatan masyarakat kelas menengah dapat menjadi lebih besar, pada akhirnya daya beli meningkat dan juga bisa menggerakkan perekonomian.
“Pendapatan disposable masyarakat bisa meningkat. Perekonomian bisa berjalan lebih cepat,” sebut Huda.
Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet juga mendukung wacana kenaikan PTKP. Menurutnya, batas penghasilan bebas pajak terakhir kali disesuaikan 2016, sementara itu hingga kini biaya hidup sudah terus merangkak naik. Menurutnya, memang sudah saatnya PTKP disesuaikan.
“Kalau kita bicara PTKP, batas penghasilan tidak kena pajak ini terakhir disesuaikan pada 2016 dan masih di Rp 4,5 juta per bulan. Padahal, biaya hidup di kota besar sekarang sudah jauh di atas itu. Jadi wajar kalau buruh mengusulkan kenaikan PTKP ke Rp 7,5 juta,” ungkap Rendy ketika dihubungi media (8/9/25).