Jakarta, KPonline – Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka – Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (FSPIM–KPBI) menggelar aksi protes besar di kantor pusat PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Aksi ini merupakan bentuk perlawanan atas praktik hubungan industrial yang dinilai tidak adil, penuh diskriminasi, serta mengancam keselamatan dan kesejahteraan buruh di kawasan industri tersebut.
Dalam pernyataannya, FSPIM menegaskan bahwa kondisi kerja di PT IMIP saat ini menunjukkan pelanggaran serius terhadap hak-hak ketenagakerjaan, standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga dugaan pelanggaran hak asasi manusia, khususnya terhadap pekerja perempuan. Selain itu, pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di sejumlah perusahaan dalam grup industri nikel tersebut disebut sengaja dihambat melalui syarat tambahan dan penundaan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selama aksi berlangsung, buruh membawa sejumlah pesan keras yang ditujukan kepada publik, pemerintah, dan manajemen IMIP. Di antaranya:
“Jangan jadikan buruh sebagai tumbal industri ekstraktif.”
“Buruh bukan budak pengusaha.”
“Nyawa kami lebih berharga daripada nikel.”
“Tidak ada kesejahteraan tanpa keadilan K3.”
“Kami bertarung nyawa tapi upah kami rendah, naikkan upah 50%.”
“Kami dibunuh oleh PT IMIP karena K3 diabaikan.”
Pesan-pesan tersebut mempertegas bahwa persoalan IMIP bukan semata mengenai upah, tetapi menyangkut martabat kemanusiaan dan keselamatan nyawa buruh.
FSPIM–KPBI secara resmi menyampaikan enam tuntutan utama:
1. Melaksanakan PKB tanpa syarat di seluruh perusahaan dalam grup industri IMIP.
2. Kenaikan upah 50% bagi buruh PT IWIP sesuai beban kerja dan risiko tinggi industri nikel.
3. Pelibatan langsung serikat pekerja dalam pengawasan K3 dan penerapan standar keselamatan yang ketat.
4. Perlindungan penuh bagi pekerja perempuan, termasuk pembentukan Satgas TPKS di lingkungan perusahaan.
5. Penghentian praktik union busting, diskriminasi, PHK sepihak, serta mutasi sebagai alat intimidasi.
6. Pemenuhan hak normatif buruh kontraktor dan penindakan tegas terhadap LPTKS yang melakukan pelanggaran.
Selain kepada perusahaan, FSPIM juga menyerukan langkah tegas dari berbagai lembaga negara:
Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait K3, pelaksanaan PKB, dan dugaan union busting.
Komisi IX dan Komisi VIII DPR RI, Komnas Perempuan, serta Polri untuk memastikan perlindungan pekerja, terutama perempuan, serta penindakan terhadap pelaku kekerasan seksual di kawasan industri.
Media nasional dan publik untuk terus mengawasi persoalan IMIP, agar keselamatan ribuan buruh tidak dikorbankan demi kepentingan industri nikel.
FSPIM–KPBI menegaskan bahwa perjuangan tidak akan berhenti sebelum seluruh tuntutan dipenuhi. Buruh siap berdialog, tetapi menolak tunduk pada praktik yang mengancam keselamatan dan martabat pekerja.
“Kami bekerja untuk hidup, bukan untuk mati. Tidak ada satu nyawa pun yang pantas dikorbankan demi keuntungan industri.”
Kontak Person:
Jordi – Ketua FSPIM-KPBI
0823-4910-3902