Makassar,KPonline-Ratusan buruh Makassar yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulawesi Selatan turun ke jalan sebagai gelombang aksi yang terjadi berbagai daerah di seluruh wilayah Indonesia pada Kamis, 30/10/2025. Aksi ini difokuskan untuk memperjuangkan kenaikan upah minimum yang layak sebesar 8,5 hingga 10,5 persen tahun 2026,sesuai dengan aspek kebutuhan hidup layak (KHL).
Aksi kali ini dipimpin langsung Zainuddin, Pengurus Pimpinan Cabang (PC) Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) FSPMI Makassar Raya dan dihadiri beberapa pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), PC dan Pimpinan Unit Kerja (PUK) FSPMI di Kota Makassar.
Ia mengatakan dalam orasi singkatnya bahwa “Memperjuangkan upah layak bagi buruh itu bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan memenuhi kehidupan layak bagi buruh dan keluarga. Penetapan upah minimum yang telah disahkan oleh Gubernur maupun Walikota itu bukan pemberian pemerintah, akan tetapi melalui perjuangan yang tidak mudah”.
“Nilai kenaikan upah yang kami tuntut yaitu sebesar 8,5 hingga 10,5 persen untuk tahun 2026,dan tidak boleh abaikan aspek kebutuhan hidup layak dimana hal tersebut menjadi acuan penentuan upah minimum”
“Dan yang tak kalah penting yaitu sistem yang sangat merugikan para pekerja yaitu outsourcing, dimana sistem ini memiliki beberapa kerugian yaitu ketidakstabilan kerja, upah dibawah standar hingga tidak didaftarkan ke lembaga jaminan sosial. Maka dari itu kami terus gaungkan penghapusan outsourcing dan diganti dengan sistem kerja yang lebih stabil dan mementingkan perlindungan buruh yang memadai,” pungkasnya.