Kutai Kartanegara, KPonline – Serikat Pekerja Logam FSPMI Kutai Kartanegara telah menyampaikan permintaan kepada Dewan Pengupahan Kutai Kartanegara terkait Upah Minimum Sektoral (UMS) Buruh Penunjang Migas Kukar 2026.
Tuntutannya adalah UMS Buruh Penunjang Migas Kutai Kartanegara 2026 naik sebesar 31% dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Kartanegara.
Menurut informasi yang dihimpun koran perdjoeangan, saat ini belum ada UMS khusus untuk buruh penunjang migas di Kutai Kartanegara. Oleh karena itu, Serikat Pekerja Logam FSPMI Kutai Kartanegara meminta Dewan Pengupahan Kutai Kartanegara untuk menetapkan UMS Buruh Penunjang Migas Kutai Kartanegara tahun 2026 sebesar UMK + 31%.
“Sebagai pertimbangan kami lampirkan SK Bupati Terkait UMS Buruh Penunjang Migas Kota Bontang Tahun 2025 sebesar Rp. 4.950.142,87. Kami meminta agar UMS Buruh Penunjang Migas Kutai Kartanegara 2026 disesuaikan dengan UMK + 31% seperti di Kota Bontang,” kata salah satu perwakilan Serikat Pekerja Logam FSPMI Kutai Kartanegara.
Alasan lain yang disampaikan adalah bahwa sumur minyak dan gas di Kutai Kartanegara diolah oleh buruh lokal, sehingga mereka meminta upah yang berkeadilan. UMK Kutai Kartanegara tahun 2025 sebesar Rp. 3.766.379,19.
Keterangan lain sebagai pertimbangan dewan pengupahan Kutai Kartanegara keterangan sebagai berikut :
– UMS Buruh Penunjang Migas Kukar 2026: UMK + 31%
– UMK Kutai Kartanegara 2025: Rp. 3.766.379,19
– UMS Buruh Penunjang Migas Kota Bontang 2025: Rp. 4.950.142,87
Buruh Kutai Kartanegara akan terus kawal proses perundingan dewan pengupahan agar apa yang menjadi tuntutan dapat direalisasikan. (Yanto)