Buruh Kutai Kartanegara Desak Kenaikan UMK dan Penerbitan SK Dewan Pengupahan

Buruh Kutai Kartanegara Desak Kenaikan UMK dan Penerbitan SK Dewan Pengupahan

Kutai Kartanegara, KPonline – PC SPL FSPMI bersama Asosiasi Pekerja Migas, Mineral, Sea & Construction di Kabupaten Kutai Kartanegara menyatakan sikap mereka terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2026.

Pernyataan sikap ini disampaikan dalam sebuah acara yang berlangsung di Muara Jawa, Kutai Kartanegara pada 12 November 2025.

Dalam pernyataan sikapnya, mereka meminta kenaikan UMK Kutai Kartanegara sebesar 8,5% hingga 10,5%.

“Kami meminta kenaikan UMK Kutai Kartanegara tahun 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5% dan Upah Minimum Sektoral Penunjang Migas Kutai Kartanegara diberlakukan,” kata Andhityo.

Selain itu mereka mendesak dan meminta percepatan penerbitan Surat Keputusan (SK) Dewan Pengupahan Kabupaten Kutai Kartanegara yang berlaku.

Pernyataan sikap ini merupakan hasil dari konsolidasi antara PUK SPL FSPMI dan berbagai organisasi pekerja di Kutai Kartanegara. Mereka berencana untuk menyampaikan tuntutan ini kepada Anggota Dewan Pengupahan agar dapat didengar dan diperjuangkan dalam rapat penetapan upah Kutai Kartanegara untuk tahun 2026.

Aksi ini menunjukkan kesolidan dan komitmen para pekerja di Kutai Kartanegara untuk memperjuangkan hak-hak mereka dan meningkatkan kesejahteraan hidup. Mereka berharap agar tuntutan mereka dapat diterima dan diimplementasikan demi kebaikan bersama. (Yanto)