Bandung, KPonline-Buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Rabu (18/2/2026). Aksi ini sebagai bentuk dukungan terhadap gugatan hukum buruh kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan gugatan diajukan karena keputusan Gubernur Jawa Barat dinilai tidak mengacu pada rekomendasi Bupati/Wali Kota yang sebelumnya dibahas dalam Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
Ia meminta majelis hakim PTUN menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang UMSK 2026, memerintahkan pencabutan keputusan tersebut, serta menerbitkan keputusan baru sesuai rekomendasi resmi daerah.
Menurutnya, kebijakan pengupahan harus menghormati mekanisme tripartit karena berdampak langsung pada kesejahteraan buruh dan daya beli masyarakat. Buruh juga mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar merespons aspirasi pekerja dan menjamin keadilan upah.