Buruh KSPI Datangi Istana, Tuntut Keadilan Upah dan Penyelesaian Kasus PAKERIN

Buruh KSPI Datangi Istana, Tuntut Keadilan Upah dan Penyelesaian Kasus PAKERIN

Jakarta, KPonline-Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN), serta buruh PAKERIN afiliasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Kawasan Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Massa aksi datang dari berbagai daerah, di antaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan Jawa Timur. Mereka membawa beberapa tuntutan utama yang dinilai mencerminkan kegagalan negara dalam melindungi hak dasar kaum buruh, yakni penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat, kebijakan pengupahan di DKI Jakarta, serta penyelesaian persoalan hukum PT Pabrik Kertas Indonesia (PAKERIN).

Massa Buruh mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera menetapkan UMSK sesuai rekomendasi bupati dan wali kota. Buruh menilai rekomendasi tersebut telah disusun melalui kajian kebutuhan hidup layak (KHL) dan kondisi riil industri, namun hingga kini tidak diakomodasi.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Jawa Barat, Suparno, menyebut mandeknya penetapan UMSK sebagai bukti kebijakan pengupahan yang semakin menjauh dari realitas hidup buruh.

Ia mengungkapkan, dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, masih terdapat 19 daerah dengan upah di bawah Rp4 juta. Bahkan, sebagian wilayah masih berada di kisaran Rp2 jutaan, sementara KHL versi Badan Pusat Statistik (BPS) telah melampaui Rp4,1 juta.

“Dengan kondisi seperti ini, jangan heran kalau angka kemiskinan di Jawa Barat semakin mengkhawatirkan. Ini bukan kesalahan buruh, tapi kegagalan kebijakan,” tegas Suparno.

Ia juga mengkritik sikap kepala daerah dan gubernur yang dinilai abai terhadap persoalan ketenagakerjaan dan lebih mementingkan pencitraan dibandingkan memperjuangkan kesejahteraan rakyat pekerja.

Kemudian, Suparno menegaskan bahwa perjuangan buruh akan terus berlanjut meski dihadapkan pada berbagai tekanan, termasuk upaya intimidasi dan stigma provokator.

“Yang kami perjuangkan hanya satu, buruh sejahtera. Buruh Jawa Barat sejahtera, buruh DKI sejahtera, buruh Indonesia sejahtera. Itu saja,” ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa buruh tidak menyalahkan masyarakat kecil yang terpaksa ikut dalam konflik karena tekanan ekonomi. Menurutnya, yang harus bertanggung jawab adalah pihak-pihak yang memanfaatkan situasi demi kepentingan tertentu.

“Buruh tidak pernah takut. Selama yang kami perjuangkan adalah kebenaran dan keadilan, kami akan terus maju,” tambahnya.

Selanjutnya, tuntutan ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI terkait polemik hukum PT Pabrik Kertas Indonesia (PAKERIN). Massa aksi mendesak agar pemerintah segera mengambil langkah konkret agar buruh tidak menjadi korban konflik hukum dan administrasi.

Buruh PAKERIN meminta revisi Surat Keputusan Kemenkumham Nomor AHU-38.AH.01.41 Tahun 2024 agar disesuaikan dengan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 310 K/TUN/2022 serta putusan Peninjauan Kembali Nomor 42 PK/TUN/2023. Mereka menilai SK tersebut keliru secara hukum dan telah melumpuhkan operasional perusahaan.

Selain itu, buruh PAKERIN juga mendesak pembukaan blokir operasional PT PAKERIN agar perusahaan dapat kembali berproduksi dan ribuan pekerja tidak kehilangan mata pencaharian.

“Kami akan terus mengawal dan mendukung perjuangan buruh PAKERIN sampai hak-haknya dipulihkan. Buruh tidak boleh dibiarkan berjuang sendirian. Dari DKI, Jawa Barat, hingga daerah lain, kami akan bergantian mendampingi,” tegas Suparno.

Melalui aksi ini, KSPI menegaskan bahwa perjuangan buruh bukan semata soal angka upah, melainkan soal keberpihakan negara terhadap rakyat pekerja. Selama kebijakan dianggap tidak adil dan hukum dinilai justru menekan buruh, aksi dan perlawanan dipastikan akan terus berlanjut.

“Kalau negara terus abai, buruh tidak punya pilihan selain bergerak,” pungkas Suparno.