Buruh KSPI dan Partai Buruh Kepung DPR RI, Teriakkan Upah Layak hingga Tolak Pilkada DPRD

Buruh KSPI dan Partai Buruh Kepung DPR RI, Teriakkan Upah Layak hingga Tolak Pilkada DPRD

Jakarta, KPonline-Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh kembali turun ke jalan. Aksi unjuk rasa digelar pada Kamis, (15/1/2026) di depan Gedung DPR RI dan dilanjutkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), sebagai bentuk tekanan atas kebijakan pemerintah yang dinilai semakin menjauh dari kepentingan rakyat pekerja.

Dalam konferensi persnya, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa aksi kali ini membawa empat tuntutan utama yang menyangkut upah, demokrasi, hingga kepastian kerja.

Pertama, buruh menuntut revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi Rp5,89 juta atau setara 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI sebesar 5 persen di atas KHL. Said Iqbal menilai Jakarta sebagai kota internasional dengan biaya hidup tinggi, namun upah buruhnya justru tertinggal dibanding wilayah penyangga seperti Bekasi dan Karawang.
“Dengan upah Rp5,73 juta, buruh Jakarta hidup nombok. Ini memalukan bagi pemerintah daerah,” tegasnya, sambil mendesak Gubernur DKI Jakarta menggunakan diskresi atau memberikan subsidi upah Rp200 ribu per bulan selama satu tahun bagi sektor yang dianggap belum mampu.

Kedua, KSPI menuntut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk mengembalikan SK UMSK 2026 di 19 kabupaten/kota sesuai rekomendasi bupati dan wali kota. Menurut KSPI, penghapusan UMSK bertentangan dengan PP Nomor 49 dan tidak bisa dibenarkan dengan narasi konten media sosial.
“Kebijakan tidak bisa dijawab dengan konten. Ini soal perut buruh,” kata Said Iqbal.

Ketiga, KSPI dan Partai Buruh menolak keras rencana Pilkada dipilih melalui DPRD. Mereka menilai skema tersebut sebagai kemunduran demokrasi dan berpotensi mengembalikan praktik kekuasaan ala Orde Baru.
“Kalau dipilih DPRD, suara rakyat di mana? Reformasi 1998 itu berdarah,” ujarnya.

Keempat, buruh mendesak DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024. UU baru dinilai mendesak untuk menghapus sistem outsourcing yang dianggap menjadi sumber ketidakpastian kerja dan pemecatan sepihak.
“Janji Presiden Prabowo hapus outsourcing tidak akan terwujud tanpa UU Ketenagakerjaan baru,” tegas Said Iqbal.

Selain itu, KSPI juga melontarkan kritik keras kepada Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang dinilai gagal menjalankan fungsi perlindungan buruh dan justru membela kebijakan gubernur. KSPI menegaskan aksi akan terus berlanjut hingga tuntutan dipenuhi.

KSPI dan Partai Buruh juga mengumumkan deklarasi besar-besaran pada 19 Januari di Sport Mall Kelapa Gading, dengan target 15.000–20.000 buruh, membawa agenda hapus outsourcing, tolak upah murah, dan sahkan UU Ketenagakerjaan.

“Perlawanan ini tidak berhenti hari ini. Kami akan terus turun ke jalan sampai negara berpihak pada buruh,” pungkas Said Iqbal.