Buruh Jawa Tengah Gelar Aksi Serentak Nasional di Depan Kantor Gubernur Jawa Tengah Usung 6 Isu Nasional dan 1 Isu Daerah

Buruh Jawa Tengah Gelar Aksi Serentak Nasional di Depan Kantor Gubernur Jawa Tengah Usung 6 Isu Nasional dan 1 Isu Daerah
Masa dari Aliansi Buruh Jawa Tengah long march menuju kantor Gubernur Jawa Tengah untuk menggelar Aksi Serentak Nasional pada Kamis 28/8/2025. Foto: Bambang/ MP Jateng

Semarang, KPonline – Ratusan buruh dari Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT) bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa pada hari ini, Kamis (28/8/2025), di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah. Aksi ini juga merupakan bagian dari Aksi Serentak Nasional yang di gelar serentak di 38 provinsi di seluruh Indonesia.

Koordinator Jaringan ABJaT, Aulia Hakim, dalam pernyataannya menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk perlawanan terhadap kebijakan ketenagakerjaan dan tata kelola negara yang dianggap semakin berpihak pada kepentingan oligarki serta merugikan kaum pekerja.

“Regulasi yang berlaku hari ini bukan hanya merugikan buruh secara ekonomi, tetapi juga mengkhianati amanat konstitusi dan Pancasila. Karena itu kami turun ke jalan untuk menyuarakan tuntutan buruh,” tegas Aulia Hakim.

Diikuti oleh perwakilan-perwakilan buruh yang ada di Kota Semarang, Kab. Jepara, Kab. Grobogan dan Kab Kendal yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Tengah, dalam aksi tersebut, buruh mengusung 6 isu nasional dan 1 isu daerah, yakni:

  1. Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah. Buruh menuntut kenaikan upah minimum 2026 sebesar minimal 8,5% dengan tetap memperhatikan pemenuhan KHL.
  2. Stop PHK Sepihak – Bentuk Satgas PHK. Mendesak adanya satgas untuk memetakan wilayah terdampak PHK, membuka posko pengaduan, dan melibatkan unsur pemerintah, serikat, akademisi, serta BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Reformasi Pajak Perburuhan. Termasuk menaikkan PTKP menjadi Rp7,5 juta, menghapus pajak THR, dan menghapus diskriminasi pajak buruh perempuan.
  4. Revisi UU Ketenagakerjaan Tanpa Omnibus Law. Meminta pemerintah segera menyusun UU Ketenagakerjaan yang berdiri sendiri sesuai Putusan MK.
  5. Segera Sahkan UU Perampasan Aset. Sebagai langkah konkret pemberantasan korupsi.
  6. Revisi RUU Pemilu 2029. Menghapus ambang batas parlemen agar suara rakyat kecil tetap terwakili secara adil.
  7. Hentikan Praktik Union Busting di Jawa Tengah. Mengecam maraknya intimidasi, PHK, hingga kriminalisasi serikat pekerja.

Aulia yang juga merupakan Ketua Partai Buruh Jawa Tengah ini menegaskan, aksi hari ini adalah bentuk konsolidasi gerakan buruh secara nasional untuk menolak kebijakan yang dinilai menindas buruh.

“Kami menuntut pemerintah daerah maupun pusat segera menindaklanjuti tuntutan ini. Negara tidak boleh lagi abai, buruh harus dilindungi,” pungkasnya. (Ain/Sup)