Bekasi, KPonline – Ratusan buruh yang tergabung dalam berbagai elemen serikat pekerja di Jawa Barat resmi mengajukan gugatan ke (PTUN) Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 yang dinilai tidak sesuai dengan rekomendasi Bupati dan Wali Kota.
Gugatan tersebut didaftarkan bersamaan dengan aksi unjuk rasa yang digelar di Kantor Gubernur Jawa Barat di Gedung Sate, Bandung, Rabu, 18 Februari 2026.
Massa aksi menilai keputusan Gubernur Jawa Barat mengabaikan pertimbangan dan rekomendasi resmi kepala daerah kabupaten/kota yang telah disampaikan sebelumnya.
Dalam gugatannya, buruh meminta agar keputusan tentang UMSK 2026 dilakukan revisi dan disesuaikan dengan rekomendasi Bupati dan Wali Kota sebagaimana mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Secara hukum, para penggugat mendasarkan permohonan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, yang memberikan hak kepada warga negara atau badan hukum perdata untuk menggugat Keputusan Tata Usaha Negara yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Selain itu, buruh juga merujuk pada ketentuan pengupahan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta peraturan turunannya yang menegaskan pentingnya rekomendasi Dewan Pengupahan serta kepala daerah dalam proses penetapan upah sektoral.
Bekasi disebut sebagai motor penggerak perjuangan dengan menurunkan massa aksi dan Satgas Garda Metal dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia kurang lebih 200 orang untuk bersama-sama mengawal proses demokrasi, baik melalui aksi masa maupun jalur litigasi.
“Kami hadir bukan hanya untuk menyuarakan aspirasi di jalan, tetapi juga mengawal secara konstitusional melalui mekanisme hukum yang tersedia,” ujar Ketua Forum EDHJ, Hidayah, S.H., saat sambutan briefing di Omah Buruh Bekasi.
Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan perwujudan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil, serta bagian dari kontrol sosial terhadap kebijakan publik yang dinilai merugikan pekerja. Hidayah menambahkan, perjuangan ini baru tahap awal.
“Ini baru pemanasan. Apabila UMSK 2026 tidak segera direvisi sesuai rekomendasi Bupati dan Wali Kota, maka kami pastikan akan melakukan aksi yang lebih besar dan melibatkan massa yang lebih luas,” tegasnya.
Hidayah menekankan bahwa gerakan buruh akan tetap berada dalam koridor hukum, namun tetap tegas dan konsisten memperjuangkan hak normatif pekerja demi terciptanya keadilan dan kesejahteraan yang berimbang di Jawa Barat. (Heri)