Buruh Jabar Menilai Revisi UMSK Setengah Hati, Banyak Sektor Hilang dan Rekomendasi Daerah Diabaikan

Buruh Jabar Menilai Revisi UMSK Setengah Hati, Banyak Sektor Hilang dan Rekomendasi Daerah Diabaikan

Purwakarta, KPonline-Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi merevisi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025. Revisi yang digadang-gadang sebagai jalan tengah untuk meredam polemik upah itu justru kembali menuai kritik dari kalangan buruh.

Bagi kaum pekerja, khususnya di Jawa Barat (Kabar) bahwa revisi UMSK ini belum menyentuh akar persoalan. Alih-alih menghadirkan keadilan pengupahan, kebijakan tersebut dinilai masih jauh dari rasa keadilan yang sebenarnya, karena banyak rekomendasi bupati/wali kota yang tidak sepenuhnya diakomodir dan sejumlah sektor strategis justru dihilangkan dari daftar UMSK.

Di atas meja birokrasi, UMSK 2026 memang telah direvisi. Namun melihat kenyataan yang berbeda, revisi ini dianggap lebih sebagai koreksi administratif, bukan keberpihakan nyata terhadap kebutuhan hidup layak buruh.

Serikat pekerja menilai, banyak sektor yang sebelumnya diusulkan melalui mekanisme Dewan Pengupahan Daerah dan direkomendasikan oleh kepala daerah, justru tidak masuk dalam keputusan akhir gubernur. Padahal, rekomendasi bupati dan wali kota lahir dari realitas ekonomi lokal, karakter industri, serta beban hidup buruh di masing-masing daerah.

Berdasarkan keputusan gubernur tersebut, besaran UMSK 2026 di Jawa Barat memang bervariasi. Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Karawang, hingga Bogor masih berada di jajaran atas dengan nominal UMSK di kisaran Rp5 juta hingga Rp6 juta. Namun di sisi lain, daerah seperti Majalengka, Cirebon, dan Cianjur masih berkutat di angka Rp2,5 juta hingga Rp3,3 juta.

Di Kota Bekasi, UMSK ditetapkan sebesar Rp6.028.033,00 untuk 11 sektor industri strategis, mulai dari industri otomotif, kabel listrik, mesin konstruksi, hingga industri makanan seperti makaroni dan cokelat.

Sementara itu, Kabupaten Bekasi menetapkan UMSK hingga Rp5.941.759,00 untuk 22 sektor, termasuk industri baja, otomotif, farmasi, energi, dan konstruksi gedung industri.

Di Karawang, kawasan industri raksasa Jawa Barat, UMSK 2026 berada di angka Rp5.910.371,00 untuk 24 sektor, mencakup kendaraan bermotor, energi, konstruksi, hingga industri makanan.

Namun kontras terlihat di Kabupaten Majalengka, di mana UMSK hanya Rp2.596.902,00 untuk sektor sigaret kretek tangan, industri makanan cokelat, serta roti dan kue. Di Kabupaten Cirebon, UMSK berada di angka Rp2.882.366,00, sementara Cianjur hanya menetapkan satu sektor dengan UMSK Rp3.317.787,00.

Buruh menilai disparitas terjadi akibat penghilangan sektor-sektor tertentu yang seharusnya masuk UMSK berdasarkan tingkat risiko kerja, nilai tambah industri, dan produktivitas.

Salah satu kritik paling keras datang dari fakta bahwa revisi UMSK justru menyusutkan cakupan sektor. Banyak sektor industri padat modal dan padat karya yang sebelumnya diusulkan, kini tidak lagi tercantum. Dampaknya pun nyata, dimana ribuan buruh kehilangan potensi kenaikan upah sektoral.

“UMSK seharusnya menjadi pengakuan atas kerja berat dan risiko tinggi di sektor tertentu. Kalau sektornya dihapus, maka buruhnya otomatis kembali ke upah minimum umum yang jauh dari layak”

Di Kota Bandung, misalnya, UMSK ditetapkan sebesar Rp4.760.048,00 untuk 11 sektor, termasuk industri logam, farmasi, hingga energi. Namun sejumlah sektor lain yang dinilai strategis oleh serikat pekerja justru tak masuk daftar akhir.

Alih-alih memadamkan konflik, revisi UMSK 2026 justru menyisakan bara di kalangan buruh. Serikat pekerja menilai kebijakan ini berpotensi memicu konflik industrial baru, baik antara buruh dan pengusaha, maupun antara buruh dan pemerintah.

Ketika revisi dilakukan tanpa sepenuhnya mengakomodir rekomendasi daerah dan aspirasi buruh, maka yang tersisa hanyalah rasa kekecewaan.

Dengan ditetapkannya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025, secara hukum UMSK 2026 memang telah sah. Namun secara sosial, kebijakan ini masih menyisakan pertanyaan besar. Apakah negara benar-benar hadir untuk buruh, atau sekadar mengatur angka demi stabilitas semu?

Bagi kaum buruh Jawa Barat, revisi ini bukan akhir cerita. Selama UMSK masih dianggap setengah hati, selama sektor-sektor strategis masih dihilangkan, dan selama rekomendasi daerah masih diabaikan, maka perjuangan belum selesai. Upah layak bukan hadiah, melainkan hak. Dan hak, kata buruh, tidak akan pernah datang tanpa diperjuangkan.