Purwakarta, KPonline–Ribuan buruh Jawa Barat akan kembali menggelar aksi besar-besaran di depan Istana Negara pada 8 Januari 2026, dengan konvoi motor maupun bus langsung ke lokasi aksi. Terestimasi 5.000 hingga 10.000 masa aksi siap bergabung dalam aksi tersebut. Mereka berasal dari berbagai daerah seperti Jakarta, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Bandung, Majalengka hingga Cirebon.
Keputusan Pemprov Jabar untuk memangkas ratusan sektor industri unggulan dianggap sebagai pengkhianatan terhadap semangat perlindungan buruh yang dibawa oleh Presiden Prabowo melalui PP 49/2025.
Wahyu Hidayat, aktivis buruh Purwakarta dan sekaligus Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen (SPAMK) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Purwakarta menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) Gubernur prihal Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Provinsi Jawa Barat dipercaya cacat hukum baik formil maupun materil dan menghambat kesejahteraan pekerja. “Pertumbuhan ekonomi seolah-olah hanya diijinkan untuk dinikmati segelintir orang saja. Middle Income Country Trap. Daya beli buruh dilemahkan dengan dalih regulasi yang tidak transparan. Padahal Putusan MK dan PP 49/2025 sudah cukup jelas,” cetusnya.
Wahyu mempertanyakan inkonsistensi penetapan sektor dalam SK revisi. Sekalipun untuk Kabupaten Purwakarta akhirnya sesuai rekomendasi Kabupaten, namun untuk Kabupaten Bekasi dan lainnya, banyak pabrik besar dengan kemampuan bayar tinggi justru kehilangan status sektoralnya. “Bagaimana mungkin pabrik kimia dan elektronik ternama tidak masuk sektoral, tapi pabrik kecap masuk? Ini penghinaan terhadap logika ekonomi dan hukum pengupahan!” tegas Wahyu dengan nada gusar.
Secara teknis, buruh menyoroti “Surat Kepala Dinas” yang dijadikan dasar utama penetapan SK, menggantikan rekomendasi formal Bupati/Walikota. Ini dianggap sebagai sentralisasi kekuasaan yang berbahaya karena pejabat eselon II (Kepala Dinas) seolah memiliki hak veto atas kesepakatan di daerah.
Serikat buruh kini mendesak Gubernur untuk segera mencabut SK No. 561.7/Kep.876-Kesra/2025 dan menerbitkan ulang sesuai rekomendasi asli daerah. “Kami yakin Istana akan memanggil Pemprov Jabar. Jika tidak ada perubahan, jalur PTUN dan laporan ke Ombudsman terkait maladministrasi adalah langkah mutlak yang akan diambil,” tutup Wahyu.
Kondisi di lapangan semakin memanas seiring dengan ketidakterbukaan Disnaker Jabar dalam memperlihatkan data kajian risiko yang mereka klaim sebagai dasar pemangkasan sektor.
Buruh menuntut haknya serta penegakan regulasi yang seharusnya dijunjung tinggi oleh para pemangku kebijakan.