Jakarta,KPonline – Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang pemeriksaan lanjutan Perkara Nomor 246/PUU-XXIII/2025 pada Jumat 9 Januari 2026. Perkara ini menguji konstitusionalitas Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, regulasi yang hingga kini masih menjadi dasar perlindungan keselamatan pekerja, meskipun telah diberlakukan lebih dari lima dekade lalu.
Permohonan diajukan oleh Suhari, seorang karyawan swasta, yang menilai ketentuan tersebut tidak lagi memadai dalam menjawab tantangan keselamatan dan kesehatan kerja di tengah perkembangan industri modern. Dalam sidang dengan agenda perbaikan permohonan, Pemohon menyampaikan bahwa substansi permohonan tetap dipertahankan, sementara perbaikan difokuskan pada aspek kedudukan hukum.
Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Hadir secara daring, Suhari menjelaskan bahwa terdapat hubungan sebab akibat yang langsung antara keberlakuan Pasal 15 ayat (2) UU Keselamatan Kerja dengan kerugian konstitusional yang dialaminya sebagai pekerja.
Menurut Suhari, ancaman pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp100.000 sebagaimana diatur dalam pasal tersebut tidak memberikan efek jera yang memadai bagi perusahaan. Besaran sanksi tersebut dinilai terlalu rendah sehingga tidak sebanding dengan risiko keselamatan kerja maupun kemampuan finansial pelaku usaha saat ini.
Pemohon menilai, dalam praktiknya, ketentuan tersebut justru mendorong pendekatan ekonomi yang keliru terhadap keselamatan kerja. Perusahaan cenderung memilih menanggung risiko sanksi dibandingkan melakukan investasi yang lebih besar untuk pemeliharaan mesin, sertifikasi alat berat, atau penyediaan alat pelindung diri sesuai standar keselamatan dan kesehatan kerja.
Dalam uraian posita, Pemohon mengajukan sejumlah perbaikan pada butir 4 hingga butir 18. Pada butir 4, Suhari menyebut ancaman pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp100.000 berpotensi menimbulkan implikasi sosiologis berupa rendahnya kepatuhan terhadap kewajiban keselamatan kerja. Ketentuan tersebut dinilai tidak mencerminkan tingkat keseriusan negara dalam melindungi keselamatan pekerja.
Sementara itu, pada butir 5, Pemohon menegaskan bahwa besaran denda tersebut ditetapkan pada tahun 1970 dan belum pernah disesuaikan dengan perkembangan teknologi industri, standar keselamatan kerja internasional, maupun perubahan kondisi sosial dan ekonomi nasional. Akibatnya, sanksi yang berlaku saat ini dinilai tidak proporsional dengan kompleksitas risiko kerja yang dihadapi pekerja modern.
Melalui permohonan ini, Pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat menilai kembali relevansi dan konstitusionalitas ketentuan sanksi dalam UU Keselamatan Kerja. Menurutnya, perlindungan keselamatan kerja tidak semestinya bergantung pada norma hukum yang sudah tidak lagi mencerminkan realitas dunia kerja saat ini.



