Buruh FSPMI Probolinggo Tuntut Upah Layak dan Rekomendasikan UMSK

Buruh FSPMI Probolinggo Tuntut Upah Layak dan Rekomendasikan UMSK

Probolinggo, KPonline – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Konsulat Cabang Probolinggo memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Kamis, 18 Desember 2025. Aksi yang akan diikuti oleh ratusan buruh dan elemen sayap organisasi ini akan menyasar dua titik penting: Kantor Bupati Probolinggo dan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo.

 

Bacaan Lainnya

Aksi ini bertujuan mendesak Pemerintah Kabupaten Probolinggo untuk segera mengeluarkan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan buruh dan reformasi layanan publik, khususnya kesehatan.

 

Aksi massa yang akan melibatkan partisipasi dari berbagai sayap organisasi FSPMI, seperti Jamkeswatch (Pengawas Jaminan Kesehatan Nasional), Garda Metal, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) beserta Partai Buruh Kabupaten Probolinggo.

 

Surat Pemberitahuan Aksi kepada pihak Polres Probolinggo juga telah diterima pada hari ini, Senin, 15 Desember 2025.

 

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Probolinggo, Edi Suprapto, menyatakan bahwa aksi ini memuat tiga tuntutan utama yang wajib direspons oleh pemerintah daerah:

 

1. Tetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Jawa Timur. FSPMI mendesak penetapan UMK Probolinggo mengikuti rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional (DEN) dan/atau perhitungan KHL regional.

 

2. Rekomendasikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sebesar 10%. Tuntutan ini diajukan untuk memberikan insentif dan penghargaan yang layak bagi pekerja di sektor-sektor strategis.

 

3. Perbaikan/Reformasi Layanan Kesehatan. Buruh menyoroti buruknya kualitas layanan kesehatan, khususnya bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan menuntut adanya perbaikan menyeluruh pada sistem dan fasilitas layanan kesehatan di Probolinggo.

 

Selain ketiga tuntutan di atas, Edi Suprapto juga menegaskan adanya tuntutan tambahan yang bersifat penegakan hukum.

“Kami juga menuntut kepada Bupati Probolinggo untuk segera memberikan sanksi tegas kepada pengusaha atau perusahaan nakal yang kedapatan membayar upah pekerjanya di bawah ketentuan UMK yang berlaku,” tegas Edi Suprapto.

 

Ia menambahkan, pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta wajib BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan juga harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Hal ini sesuai dengan komitmen FSPMI dan KSPI dalam mengawal implementasi jaminan sosial bagi seluruh pekerja.

 

Aksi damai ini diharapkan dapat berjalan tertib dan mendapatkan respons positif dari Pemerintah Kabupaten Probolinggo demi terwujudnya kesejahteraan buruh di kawasan tersebut. (Alex)

Pos terkait